Pengelola Bantah Ada Pungli dan Kemacetan Disebabkan PKL di Kawasan MAS

by -264 Views
Suasana hearing di komisi A DPRD kota Surabaya, Senin (25/4/2022).

SURABAYA, Wartagres.Com – Pengelola Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Masjid Al-Akbar Surabaya (MAS) membantah adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu oknum di pemerintahan kota Surabaya. Serta membantah bahwa kemacetan di kawasan Masjid Al-Akbar disebabkan oleh adanya PKL.

Wakil Ketua Pengelola PKL MAS, Zainal mengatakan, kemacetan yang ada di Masjid Al-Akbar bukan disebabkan oleh adanya PKL namun teknis parkir yang harus mengantri satu – persatu masuk Masjid Al-Akbar.

“Saya sudah berada di sini sejak tahun 2000. Persoalannya bukan pada pedagang, itu tidak ada masalah sudah kita atur dengan baik, tetapi yang menyebabkan macet itu akibat teknis parkir di dalam Masjid Al Akbar yang harus antre satu-satu,” ucap Zainal seusai hearing di komisi A, Senin (25/4/2022).

Akibatnya, kata Zainal, arus lalu lintas di pertigaan Gayungsari Barat kerap lumpuh hingga ke persimpangan jalan tol. Terutama pada pukul 18.00-19.00.

“Apalagi tahu sendiri kalau Maghrib hingga Isya itu Masjid Al Akbar pasti didatangi banyak jemaah. Sedangkan saat parkir yang melayani hanya satu, belum saat proses pengembalian uang,” tandasnya.

Disinggung adanya pungli oleh oknum pemerintahan yang dialami oleh pedagang, Zainal juga membantah. “Tidak ada itu. Selama ini tidak ada pedagang dari Paguyuban yang mengadu soal itu,” paparnya.

Sementara Ketua Pengelola PKL MAS, Johanes Saiya menjelaskan, lahan paving yang ditempati oleh para PKL tersebut merupakan fasum kewenangan pemerintah kota yang mempunyai dasar hukum.

“Selama ini kita selalu memberi tau kepada DPRD, bahkan pada tahun 2015 ketika itu dipimpin pak Armuji melakukan hearing soal ini,” ujarnya.

Ia menerangkan, PKL yang ada di kawasan MAS tersebut adalah PKL yang resmi. Artinya sudah tertata dan di data dengan rapi, yang dimana dalam mekanisme oran luar dalam organisasi tidak semerta – merta bisa ikut campur.

“Jadi iuran yang dilakukan PKL itu adalah hasil kesepakatan bersama antara pengelola dengan PKL dan selama bulan puasa ini disatukan menjadi PKL gotong royong, dalam arti kita saling bahu membahu untuk kesejahteraan semuanya,” jelasnya.

Terkait adanya deadline relokasi yang akan dilakukan oleh pemerintah kota pada 16 Mei, pria pendiri PKL Bambu Runcing itu mengatakan, sangat apresiasi adanya relokasi itu. Namun, harus diimbangi dengan fasilitas yang memadai.

“Saya sangat berterimakasih dengan pak Eri (Wali Kota Surabaya) sudah menyediakan tempat relokasi ini. Tapi sayangnya pada saat ini tempat relokasi itu di buat orkesan, buat parkir, apa nggak rusak,” sesalnya.

Menurutnya, proses relokasi ini tidak akan bisa berjalan kalau tempat untuk fasilitas relokasi tidak memadai atau masih rusak.

“Siapa yang bertanggung jawab apa komisi A?. Seharusnya kan komisi komisi yang ada di DPRD ini melihat dulu keadaan di lapangan. Intinya kami setuju dengan perencanaan wali kota,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krhisna mengatakan, akan melakukan rapat kembali untuk pengaturan PKL yang ada dikawasan MAS.

“Karena kan pemerintah sudah menyiapkan relokasi untuk dilapangan namun itu masih dirapatkan dahulu siapa yang berhak masuk ke situ karena ini kan ada empat kordinator,” pungkasnya. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.