Fraksi PKS Sampaikan Tujuh Catatan Penting Dalam Pemandangan Umum Saat Rapat Paripurna

by -247 Views
Ketua Fraksi PKS DPRD kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, ST saat menympaikan pemandangan umum.

SURABAYA, Wartagres.Com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, menyampaikan tujuh catatan dalam Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPRD kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, ST. Penyampaian Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar secara luring, Selasa (21/6/2022).

Pertama, Cahyo menyampaikan apresiasi Fraksi PKS atas capaian pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya dari minus 4,85 persen di tahun 2020 menjadi 4,29 persen di tahun 2021. Apresiasi juga diberikan atas realisasi yang tinggi pada Anggaran Pendapatan Tahun 2021 sebesar 95.9 persen, senilai 8,326 triliun rupiah. Dan serapan anggaran belanja sebesar 87,06 persen, senilai 7,819 triliun rupiah. Ini merupakan capaian yang baik di masa krisis ekonomi akibat pandemic Covid-19.

“Fraksi PKS berharap saudara walikota beserta segenap jajaran pemerintah kota bisa terus bekerja dengan lebih trengginas untuk melanjutkan upaya pemulihan ekonomi warga Kota Surabaya” ujarnya.

Kedua, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi PKS melihat sumbangan terbesar PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB, sementara dari kondisi di lapangan, akibat terdampak pandemi COVID-29, sebagian warga kota memerlukan keringanan dalam pembayaran PBB khususnya bagi warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Fraksi PKS mendorong Pemkot secara kreatif dan inovatif mencari alternatif sumber pendapatan lainnya yang sah dan mengusulkan diterbitkannya keringanan pembayaran PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” lanjut politisi muda PKS ini

Ketiga, Cahyo menyebutkan terkait rendahnya serapan belanja modal, 72,93% serta belanja jalan, jaringan dan irigasi, yakni 50,65%, akibat refocusing pada APBD tahun 2021. Fraksi PKS meminta perlu kiranya pemerintah kota merencanakan dengan baik, sehingga anggaran belanja jalan, jaringan dan irigasi bisa terserap dengan optimal di perubahan APBD tahun 2022 berikutnya.

“Dalam setiap jaring aspirasi, Fraksi PKS menemukan adanya keluhan dari warga kota terhadap jalan-jalan yang rusak dan terjadinya banjir di banyak kawasan kota jika hujan turun. Ini perlu perhatian dari pemerintah kota” jelas Cahyo

Keempat, pria yang juga anggota Komisi D ini menyampaikan apresiasi dan dukungan Fraksi PKS kepada pemerintah kota dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi, dengan program pemberdayaan UMKM melalui fasilitas kemudahan berusaha, yaitu pengurusan NIB, aplikasi e-peken, Surabaya Kriya Galeri, PUSPITA, dan lain-lain. Selain itu,

Fraksi PKS mengapresiasi dan mendukung pemanfaatan aset-aset Pemkot yang mangkrak untuk pemberdayaan MBR dan UMKM, yaitu pemanfaatan sebagian bangunan sebagai rumah padat karya, pemanfaatan tambak sebagai usaha perikanan, pemanfaatan lahan sebagai area pertanian dan kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran.

Kelima, terkait pemanfaatan aset, Fraksi PKS meminta Pemkot untuk melakukan pemetaan dan juga kajian penggunaan aset oleh Bappeko bersama dengan kelurahan dan juga kecamatan, sehingga bisa betul-betul menjawab permasalahan di lapangan.

Keenam, Fraksi PKS bersyukur atas terserapnya APBD 2021 program beasiswa kuliah mahasiswa, sehingga ini bisa membantu para pemuda warga kota Surabaya. “Ini merupakan program strategis, sebab kita bahwa Insya Allah dengan pendidikan yang baik akan memutus mata rantai kemiskinan,” jelas Cahyo.

Terakhir, ketujuh, terkait program beasiswa dan bantuan untuk biaya sekolah siswa SMA dan SMK yang telah lama Fraksi PKS memperjuangkan, bisa mulai untuk direalisasikan di awal tahun ini. Dan Fraksi PKS berharap kuota penerima beasiswa dan bantuan bisa diperbesar.

“Hakikatnya pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara, dan kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan dan membiayainya sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat 1 s.d. 5,” tegas Cahyo. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.