JEMBER, Wartagres.Com – Penerbitan program Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bertujuan agar masyarakat seluruh Indonesia tertib administrasi soal keabsahan lahan tanah yang dimiliki.
Presiden RI Jokowi menegaskan untuk program PTSL gratis. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan masih rawan terjadi pungutan liar.
Seperti yang terjadi sekitar akhir bulan Maret 2022 lalu, adanya kasus pungli program PTSL yang dilakukan Kepala Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Jember. Sehingga harus berurusan dengan hukum.
Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, terkait pengurusan PTSL sepenuhnya gratis. Namun tidak dipungkiri, dalam persiapan prosesnya membutuhkan biaya persiapan.
“Penerbitan sertifikat gratis tanpa dipungut biaya. Warga hanya membayar biaya persiapan, mulai dari dokumen hingga tanda batas ukur di lapangan. Itu memang disiapkan masyarakat. Biaya persiapan itu yang rawan pungli,” jelas Akhyar.
Sehingga dengan adanya biaya persiapan itu, lanjut Akhyar, dibutuhkan adanya peraturan yang jelas, dalam hal ini tidak memberatkan masyarakat dan bersifat sukarela.
Karena itu, katanya, diharapkan Pemerintah Kabupaten Jember bisa menerbitkan Peraturan Bupati (perbup) khusus biaya persiapan PTSL.
“Peraturan Bupati itu dikhususkan tentang biaya persiapan. Kalau biaya penerbitan tidak ada biaya atau gratis,” jelas Akhyar.
Akhyar juga menambahkan, terkait pengurusan PTSL. Diakui partisipasi masyarakat masih rendah.
Pasalnya, kata Akhyar, dari target 64.500 sertifikat tahun 2022, baru 500 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat.
“Sebanyak 64.500 sertifikat tanah yang ditargetkan sudah diserahkan kepada warga tahun 2022, tersebar di 15 desa di Kabupaten Jember. Sampai saat ini, BPN sudah menyerahkan sertifikat di Desa Ajung, Kecamatan Ajung dan Desa Suci, Kecamatan Panti,” ucapnya.
“Hari ini, Rabu 6 Juli 2022, BPN Jember bersama Kejaksaan Negeri Jember, Polres Jember dan Pemerintah Desa memberikan 140 sertifikat kepada warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember. 140 sertifikat itu diberikan kepada warga Desa Suci dari target 4.000 sertifikat,” sambungnya.
Selanjutnya sudah ada dua desa yang juga siap diserahkan, yakni Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari dan Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan.
“Sertifikat tanah melalui PTSL sudah kita lakukan sejak bulan Mei 2022. Sebelumnya kami memberikan sertifikat tanah di Desa Ajung, Kecamatan Ajung,” tuturnya.
Terpisah Kepala Desa Suci Akhmad Suyuthi mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya pungli terkait pengurusan program PTSL. Pihaknya berkoordinasi dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat, menetapkan soal biaya persiapan PTSL sebesar Rp 350 ribu.
“Biaya persiapan PTSL di Desa Suci kami buat tidak ada variasi melalui Perdes, yakni Rp 350 ribu,” kata Suyuthi.
Munculnya nominal Rp 350 ribu itu, menurut Suyuthi sudah beradasarkan hasil musyarawah dengan warga. Dengan dasar warga tidak merasa diberatkan untuk memperoleh sertifikat tanah.
“Karena dengan memanfaatkan Program PTSL dari presiden ini. Tanah yang sudah bersertifikat dipastikan bisa diwariskan sampai ke anak cucu tanpa harus menghadapi gugatan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan. Dengan adanya program PTSL. Pihaknya menghimbau agar tidak sampai terjadi pungli yang menyebabkan nantinya berurusan dengan persoalan hukum.
“Kita tanyakan kepada warga. Khusus di Desa Suci, Kecamatan Panti tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program PTSL,” kata Sucitrawan.
“Terkait kasus yang menimpa Kepala Desa Gumukmas itu, dapatnya jadi pelajaran. Jangan sampai berurusan dengan hukum, dengan kasus pungli program PTSL. Untuk kasus itu, saat ini pelaku sudah ditahan,” pungkasnya.