SURABAYA, Wartagres.Com – Berkas tahap dua penyerahan tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) berikut barang bukti, dari Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah dilakukan, Jumat (8/7/2022).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyerahan itu disaksikan langsung Asisten pidana umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan dan Kajari Jombang, Tengku Firdaus.
“Pukul 09.30 WIB tadi Alhamdulillah kita telah menyerahkan administrasi tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh JPU, sekaligus disaksikan Aspidum Kejati dan Kajari Jombang,” katanya.
Sementara Aspidum Kejati Jatim, Sofyan menambahkan, pihaknya akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP Juncto 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, dan atau pasal 294 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun.
“Tentunya dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti, pada kesempatan pertama ini kami segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan kami akan tindak lagi dengan persidangan. Mudah-mudahan ini nanti dapat terbukti di persidangan,” paparnya.
Ditanya apakah berencana mengajukan hukuman kebiri terhadap MSAT, Sofyan tak bisa memastikan sebelum melihat fakta persidangan.
“Nanti akan kita lihat fakta persidangan, apakah perlu diajukan tuntutan hukuman kebiri pada terdakwa,” pungkasnya.