Polisi Tetapkan Joki Motor Tong Edan Tersangka, Biaya Korban Ditanggung Pengelola Wahana

by -524 Views
Wahana tong edan.

JEMBER, Wartagres.Com – Setelah dilakukan proses penyelidikan, pasca tragedi Wahana hiburan pasar malam Tong Edan yang menyebabkan jatuh korban 3 orang penonton. Polisi menetapkan joki motor Tong Edan sebagai tersangka.

Joki motor Tong Edan, Suwoko / Unyil (34) warga Jalan Karya Timur 4 RT01 RW06, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dianggap melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain terluka.

“Pasca kecelakaan kami menutup wahana Tong Edan itu. Juga menetapkan joki motor sebagai tersangka,” kata Kapolsek Ambulu AKP Ma’ruf saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (28/7/2022).

Namun demikian, lanjut Ma’ruf, polisi tidak menutup kegiatan pasar malam, dan tetap membuka wahana hiburan di lokasi setempat.

Terkait penetapan tersangka itu, Kata Ma’ruf, joki motor tong edan terancam Pasal 30 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang terluka.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ucapnya.

Sementara itu terkait korban yang sampai harus mendapat perawatan di rumah sakit, lanjut Ma’ruf, pihak pengelola wahana yang mengganti biayanya.

“Ini kemarin sempat kita tanyakan soal itu juga (biaya pengobatan). Dan ternyata ditanggung oleh pengelola wahana tong setan itu,” kata Ma’ruf.

Dari tiga orang yang menjadi korban, dua dirawat di Puskesmas Ambulu, satu dirawat di RSD dr. Soebandi. Dua orang yang dirawat di Puskesmas, sejak kemarin sudah diperbolehkan pulang.

No More Posts Available.

No more pages to load.