Kurir Sabu Diringkus Polisi Saat Pasang Ranjau Sabu

by -764 Views
Tersangka berinisial AS diamankan di Polsek Genteng.

SURABAYA, Wartagres.Com – Polisi ringkus kurir sabu saat akan ranjau barang haram sebuah serbuk narkoba. Barang haram itu akan di ranjau di Jalan Raden Wijaya, pada Senin (22/8/2022) lalu. Pelaku yang diringkus yakni, AS (34) warga Wonokromo, Surabaya.

Kapolsek Genteng AKP Andhika Lubis menjelaskan, dalam Operasi Tumpas Narkoba 2022, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, jika di daerah sana kerap dijadikan tempat transaksi. Berangkat dari info tersebut, petugas diterjunkan melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat jika di TKP sering terjadi transaksi Narkotika, tim opsnal Polsek genteng langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, tersangka jalan kaki mondar-mandir, karena mencurigakan, dia dihentikan dan digeledah,” katanya, Jumat (26/8/2022).

Kecurigaan polisi terbukti, dalam penggeledahan ditemukan sabu 0,82 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok di kantong sebelah celana kanan.

“Ngakunya akan diantar kepada pembeli dengan sistem ranjau di TKP, kami lakukan pengembangan untuk mencari pembelinya dan mencari atasnya lagi,” tambahnya.

Sementara Kanit Reskrim Iptu Sutrisno menambahkan, serbuk Narkotika itu berasal dari rekannya yang kini dalam perburuan. AS mengaku hanya sebagai kurir saja selama 3 bulan beroperasi jual sabu.

“Tersangka mendapatkan Narkotika dari RSN, dan sudah dilakukan selama kurang lebih 3 bulanan. Ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengungkap atasnya lagi,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 0,82 gram sabu berikut plastik pembungkus, dan bungkus rokok yang dijadikan tersangka sebagai sara mengelabuhi petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 122 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.