SURABAYA, Wartagres.Com – KSDR (Koperasi Semolowaru Dadi Rukun) menyayangkan sikap liar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semolowaru yang menarik retribusi ke pedagang pasar Semolowaru tanpa koordinasi dengan KSDR.
Diketahui, Ketua LPMK Semolowaru. Sartono, menarik retribusi pasar pada 25 Januari 2023. Hal ini mendapat respon keras dari Ketua KSDR, Priya Aji Pambudi. Yang ditunjuk untuk mengelola pasar semolowaru sesuai dengan SK Wali Kota Nomer : 188.45/375/436.1.2/2019.
“Saya kira LPMK sangat kurang bijak sekali untuk menarik di pasar Semolowaru karena proses dari persidangan belum selesai,” kata Priya Aji Pambudi, saat ditemui di pasar semolowaru.
Priya menambahkan, bahwa KSDR sendiri tidak pernah menarik retribusi pedagang sejak bulan Desember 2021 lalu. Hal ini dikarenakan, sesuai arahan Camat Semolowaru serta kebijakan pemkot Surabaya.
“Sampai saat ini proses sidang gugatan Noer Qodim ke KSDR kan belum selesai, harusnya proses persidangan ini bisa dihormati semua pihak termasuk LPMK Semolowaru,” sebut dia.
“KSDR juga pernah narik (retribusi) yaitu mulai Maret 2021 sampai dengan Desember 2021, muncullah surat Bu Camat yang mengeluarkan kebijakan yaitu tidak boleh melakukan segala kegiatan aktivitas apapun, sehingga mulai Januari 2022 hingga sekarang pihak KSDR menghentikan segala penarikan termasuk retribusi pasar sampai sekarang,” tambahnya.
Harapannya, LPMK ini harusnya mendapatkan teguran dari dinas terkait agar menghentikan segala bentuk aktivitas LPMK ke pasar Semolowaru.
Sementara itu, Wukir Arie Sanjaya, salah satu pedagang sayur di pasar Semolowaru menilai tindakan LPMK yang dipimpin Sartono seperti pengamen ketika menarik retribusi yang sifatnya seperti sukarela. Sehingga dirinya tak membayar iuran ke LPMK kecuali ke KSDR.
“Kami tidak pernah membayar ya, dan untuk apa ya! Itu sama halnya seperti pengamen yang meminta-minta, dikasih monggo kalau gak dikasih pun ya monggo. Seharusnya kalau ditarik nggak mau pasti ada sanksinya, orang itu nggak ada sanksinya,” jelas Wukir Arie.
Sedangkan Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemberantasan Korupsi Nasional (DPW GNPK) Jatim Miko Saleh, yang mendampingi KSDR turut menyayangkan sikap LPMK menarik retribusi ke pedagang sama halnya tidak menghormati berjalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Inilah yang kita sayangkan, seharusnya LPMK sebagai lembaga masyarakat yang seharusnya mengayomi di wilayahnya harus terlebih dahulu koordinasi yang bagus. Memanggil pihak koperasi, mengajak rembug,” ucap Miko.
“Saya rasa itu perbuatan naif dan tidak patut dan tidak layak untuk dilakukan, harusnya berkaca dari pihak LPMK sendiri karena yang bayar sewa itu (ke Pemkot) yang di pasar Semolowaru kan sudah tahu itu adalah KSDR yang terpilih sesuai Bappenda yang menunjuk dengan nomer ketetapan 3578072610220024 masa bakti 2022-2024,” pungkasnya.