SURABAYA, Wartagres.Com – DPRD Kota Surabaya, mendukung ketegasan Walikota untuk meminta seluruh warganya, agar tidak membayar retribusi parkir jika tidak diberikan karcis. Hal ini dikarenakan seringkali memicu kegaduhan dan kerap kali merugikan warga Kota Pahlawan terkait persoalan retribusi parkir.
DPRD Surabaya juga sangat mengapresiasi ketegasan Walikota dalam melindungi warganya. Jika ada seorang Jukir (Juru Parkir) yang tetap memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis, maka warga harus segera melapor untuk menghubungi ke Command Center (CC) 112 atau +6231-112.
Namun dalam hal ini, DPRD Surabaya juga meminta Pemkot lebih tegas dalam menertibkan Jukir liar yang tetap memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis. Terutama tanpa legalitas Kartu Tanda Anggota Petugas Parkir yang tidak terdata dalam binaan Dinas Perhubungan Surabaya.
Hal ini dikatakan oleh Alfian Limardi, selaku Anggota Komisi B DPRD Surabaya. Menurutnya bila perlu, di setiap tempat yang dijadikan lahan parkir perlu dipasang poster untuk tidak memberikan uang jika tidak diberikan karcis, dan juga hotline pengaduan masyarakat jika ada parkir liar.
“Dari situ, Dishub Surabaya juga bisa melakukan monitoring dan ada suatu keharusan, bahwa seharusnya juru parkir itu yang memberikan karcis. Bukan kewajiban konsumen menanyakan dan meminta karcis kepada juru parkir,” kata Alfian Limardi ketika dikonfirmasi di DPRD Surabaya, Rabu (09/08/2023).
Alfian mengatakan, jika Walikota telah menegaskan hal tersebut maka harus ada SOP (Standard Operation Procedure) yang jelas bagi Jukir. Bahwa seorang Jukir memiliki kewajiban memberikan karcis kepada konsumen tanpa diminta.
“Tanpa harus diminta, dan itu kewajiban. Harus tertib. Kalau tidak ada, maka sesuai statement Cak Walikota, jangan dibayar,” tegas politisi dari fraksi PSI DPRD itu.
Sedangkan mengenai kebocoran PAD terkait retribusi parkir hingga 500 Milyar di tahun kemarin, Legislator PSI ini meminta agar Pemkot segera menertibkan semakin banyaknya Jukir liar di kota Surabaya, yang ditengarai tanpa legalitas Kartu Tanda Anggota Petugas Parkir dan tidak terdata dalam binaan Dinas Perhubungan Surabaya.
“Kenapa kok bisa muncul 500 M? Karena ini pernah kami rapatkan bersama Dishub mengenai jumlah total 1 juta kendaraan secara global yang ada di Surabaya, dengan tarif minimal Rp2000,- per karcis,” ujarnya.
Alfian Limardi bersama para anggota DPRD Surabaya lainnya dengan getol mendorong Pemkot Surabaya untuk mengubah sistem retribusi parkir, agar tidak terjadi lagi kebocoran dan untuk mengantisipasi adanya kebocoran PAD.
“Bahkan untuk warga yang membayar dengan Cashless itu ada Cashbacknya. Ada potongan untuk tarif yang lebih murah,” terang Alfian.
Menurut Alfian Limardi, kontribusi retribusi parkir ini digunakan untuk dapat meng-cover BPJS seluruh warga Surabaya, terutama yang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu dirinya juga mendorong Pemkot Surabaya untuk tidak lagi terjadi kebocoran PAD di sektor retribusi parkir.
“Termasuk juga untuk berobat dan perawatan medis bagi seluruh warga Surabaya. Oleh karena itu, kami juga meminta kesadaran moral dan sosial para pengelola parkir,” pungkasnya.