SURABAYA, Wartagres.Com – Peraturan Daerah (Perda) percepatan penanggulan kemiskinan telah ditetapkan oleh DPRD Surabaya, demikian dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H Thony, usai rapat paripurna, Senin (6/5/2024).
A.H Thony, mengatakan, peraturan daerah (perda) ini diharapkan bisa menjadi tolak balak kemiskinan supaya masyarakat bisa ikut sama-sama mengerti.
“Cuma peraturan daerah (perda) ini akan bisa maksimal, kalau saja orang yang miskin ini mau ikut memiliki inisiatif untuk berubah,” katanya.
A.H. Thony mengatakan, peran pemerintah sendiri sudah jelas untuk membantu mengentaskan kemiskinan, kalau memang ada masyarakat tidak bisa diberdayakan, maka bisa diintervensi untuk dibantu.
“Contohnya ada ibu yang tidak memiliki keahlian dan memiliki anak masih kecil, kemudian mau diberdayakan ibunya juga sulit. Kemudian anaknya mau didorong pun juga masih belum memungkinkan, maka itu diintervensi,” ucapnya.
“Selama ini kan begitu, tetapi kita jangan terpaku dengan pendekatan itu. Kalau orang memiliki keluarga pasti memiliki rasa tanggung jawab,” imbuhnya.
Menurut A.H. Thony, tetapi harus ada pendekatan pemberdayaan dengan cara memberikan penghargaan, dan bisa berbuat sesuatu yang menghasilkan. Kemudian pendapatan yang bisa mensupport hidup untuk kesejahteraan keluarga mereka.
“Ini perlu dilakukan kecuali penanggulangan kemiskinan pada masyarakat yang memang sangat-sangat tidak memiliki satu peluang untuk pemberdayaan itu ya dibantu sementara,” ungkapnya.
Kemudian untuk masyarakat yang fase kedua itu masyarakat miskin, lanjut A.H. Thony, mereka memiliki satu kemampuan memiliki sumber daya maupun punya potensi. Kemudian belum dapat kesempatan untuk difasilitasi.
“Memfasilitasinya jangan sampai keliru harus sesuai dengan passionnya, harus juga sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.
Legislator Fraksi Gerindra ini mengatakan, masyarakat kategori miskin itu tidak hanya dilihat dari tingkat sekolahnya. Banyak juga orang-orang miskin yang ternyata pendidikannya sarjana. Mereka jadi miskin karena bisa saja kemampuan mereka tidak bisa disalurkan, sehingga belum mendapatkan pekerjaan.
“Nah, untuk ini yang saya pikir perlu ada yang harus dibuat oleh pemerintah kota, agar mereka itu menjadi bagian daripada sistem perekonomian. Ikut beraktivitas dan menjadi pelaku ekonomi aktif. Dengan begitu progres pengentasan kemiskinan akan bisa cepat berkurang,” tuturnya.
“Mengatasi kemiskinan dalam tanda kutip hanya memberikan bantuan, kemudian tidak ada satu pun yang namanya identifikasi terhadap potensi mereka secara lebih detail untuk ditindaklanjuti, maka akan sia-sia. Sedangkan Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di kota ini adalah tanggungjawab kita bersama,” pungkasnya.