Ditreskoba Polda Jatim Bongkar Home Industri Pil Dobel L di Surabaya

by -440 Views
Dirreskoba Kombes Pol Kombes Robert Da Costa dan Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas saat menunjukkan barang bukti narkoba yang ditemukan di Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, berhasil membongkar home industri pembuatan pil Carnophen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya.

Kabid humas polda jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, hari ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, mengungkap kasus narkoba dan penemuan home industri pembuatan pil Carnophen dan pil dobel L

“Pengungkapan ini setelah tim dari Ditreskoba polda jatim menangkap tersangka ADH, warga Sidoarjo yang juga seorang residivis tahun 2020,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Dari tersangka ADH. Penyidik berhasil menyita 9 kilo sabu dan 3 ribu pil ekstasi, dari pengungkapan tersebut penyidik melakukan pengembangan dan ditemukan gudang di wilayah Ampel.

“Di gudang itu penyidik menemukan barang bukti 6 juta butir,” terangnya.

Kabid humas menambahkan, penyidik kemudian kembali mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka lain yakni MY.

“MY ini juga residivis kasus narkotika tahun 2018 di PN Surabaya. Dari penangkapan tersangka MY ini akhirnya penyidik membongkar home industri di surabaya,” tambah dia.

Dari pengungkapan ini penyidik menyita barang bukti 6 juta lebih berbagai pil ekstasi.

Hal senada disampaikan Dirreskoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa. Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADH.

ADH diduga mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial KSM (DPO). Sebelumnya ia menerima barang tersebut di tempat ranjauan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kenjeran Kecamatan Bulak Surabaya.

“Disana, ia menerima 1 buah koper warna biru berisi 20 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram,” jelasnya.

ADH sebelumnya, pernah menyerahkan 6 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram dan 5 (lima) bungkus plastik teh china warna merah diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram dengan dimasukkan kedalam tas ransel kemudian diranjau di daerah Gading Pantai dan Mer Kalijudan, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Sisa dari barang Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli ditempat ranjau sesuai dengan petunjuk KSM (DPO),” ujarnya.

Masih kata Dirnarkoba, ADH berperan sebagai jembatan penghubung antara produsen dengan DPO atau beberapa orang yang diduga menjadi pembeli barang haram itu.

Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung mengembangkan kasus itu. Lalu, didapati identitas seseorang berinisial MY, warga Pacar Kembang Kecamatan Tambak Sari Surabaya.

“Untuk ADH, residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” ujarnya.

Robert menerangkan MY mendapatkan Carnophen dan sediaan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD (DPO). Menurutnya, ia menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang si Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya.

Kemudian, dibawa ke tempat penyimpanan hasil produksi disebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Nomor 22 Kecamatan Semampir Surabaya dengan menggunakan mobil yang sudah tersedia di rumah kontrakan untuk dibawa sesuai petunjuk WD (DPO).

“Sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk Home Industri Pil Carnophen serta Pil Berlogo LL dan sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi Pil Carnophen dan Pil berlogo LL,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan MY, dalam menerima dan memindahkan narkotika itu sesuai dengan petunjuk dari WD. Bahkan, telah terjadi kedua kalinya, yakni pada Kamis (25/1/2024) untuk menerima yang awalnya 15 kardus besar dan 28 kardus kecil berisi pil Carnophen dan yang kedua pada Kamis (7/4/2024) untuk menerima 57 kardus berisi sediaan farmasi pil berlogo LL.

“MY sebelumnya pernah mengedarkan 2 buah kardus besar berisi 80 bungkus plastik klip yang diduga pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik klip berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 800 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9 bungkus plastik teh china warna merah berisi sabu dengan berat bersih total 8.929,191 gram, 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram, 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram dari tangan ADH. Serta total pil carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo dobel L sebanyak 6.780.000 butir sebagai barang bukti.

Ia menegaskan ADH dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2). Sementara, MY dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 435 dan 436 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 hukuman lantaran pernah terjerat pidana serupa sebelumnya.

“Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai sekitar Rp 23.15 miliar,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.