SURABAYA, Wartagres.Com – Oknum anggota polisi wanita (Polwan) Briptu FN (28) tega membakar suaminya sendiri yang sama sama anggota Polri, Briptu RDW (27) diduga akibat cekcok persoalan gaji, dan saat ini Briptu FN sudah ditetapkan tersangka.
“Saat ini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini,” Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024), di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Atas peristiwa ini, Kepala Bidang Humas (Bid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa yang dialami pasangan anggota Polri, yang cekcok hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
“Tentunya kita prihatin atas kejadian tersebut, Pak Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban,” tambahnya.
Kabid Humas menjelaskan, pada saat Briptu FN menghubungi suaminya mengklarifikasi untuk apa uang gaji ke-13 tersebut sehingga hanya tersisa Rp 800.000. Terduga pelaku lalu menyuruh Briptu RDW untuk pulang rumah yang berada di Asrama Polri di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kronologinya pada saat korban ini pulang dari kantor, kemudian terjadi cekcok di rumah dengan istrinya.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan suaminya, sementara tidak jauh dari TKP itu ada sumber api, sehingga korban terpercik oleh api dan membakar korban,” ungkapnya.
“Kemudian korban dibawa oleh Tersangka FN ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa korban ke rumah sakit dengan dibantu oleh tetangga,” jelasnya.
Saat tiba di Rumah Sakit FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini. Sementara, saat kejadian anaknya sedang tidak ada di rumah, diasuh dan dibawa pergi oleh baby sister atau pembantu rumah tangga.
“Menjadi catatan dalam peristiwa ini adalah, korban atas nama Briptu Rian Wicaksono, yang juga merupakan suami dari tersangka FN, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk membiayai hidup ketiga anaknya, namun oleh Korban dipakai untuk kesenangan pribadi, yaitu bermain Judi Online,” bebernya.
“Saat ini sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jawa Timur, kemudian kita juga melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini, jadi kita prihatin betul terhadap kejadian ini,” imbuhnya.
Sedangkan pasal yang diterapkan yakni pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Korban pada pukul 12.54 WIB. Telah dinyatakan meninggal dunia,” terang dia.
Sedangkan ketiga anaknya yang masih berusia 2 tahun dan anak kedua dan ketiga berusia 4 bulan sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota.
“Untuk anaknya sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota,” pungkasnya.