BOJONEGORO, Wartagres.Com – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (5/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Adriyanto menyampaikan RPJPD tahun 2005-2025 memperlihatkan realitas penting sebagai pijakan bagi pembangunan 20 tahun mendatang. Kinerja makro pembangunan memiliki kondisi yang lebih baik dibanding awal periode perencanaan tahun 2005. Diantarannya terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 63,6 pada tahun 2005 dan 71,8 tahun 2023. Juga tingkat kemiskinan menurun dari tahun 2005 sebesar 27,12% menjadi 12,18% tahun 2023.
“Bojonegoro memiliki tingkat pengangguran lebih rendah dibanding Jawa Timur dan nasional, yakni pada tahun 2005 sebesar 9,69% menurun menjadi 4,63% pada tahun 2023,” terangnya.
Sementara itu pertumbuhan ekonomi Bojonegoro dengan migas mengalami volatilitas dan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah atau mengalami penurunan. Yakni 15,66% pada tahun 2005 menjadi 2,47% pada tahun 2023. Kondisi berbeda pada tingkat pertumbuhan ekonomi tanpa migas yang dapat diintervensi langsung oleh pemerintah daerah.
“Ekonomi tanpa migas pada tahun 2005 sebesar 4,92% menjadi 5,17% pada tahun 2023. Serta Indeks Gini tahun 2023 sebesar 0,283 atau tingkat ketimpangan rendah,” ungkapnya.
Isu strategis dalam rumusan RPJPD Kabupaten Bojonegoro 2025-2045 antara lain yakni transformasi pada era transisi dan pasca-migas; pengentasan kemiskinan lintas sektor terintegrasi dan perlindungan sosial adaptif; pembangunan manusia yang berdaya saing dan berkarakter; penurunan pengangguran melalui pekerjaan yang layak dan sumber penghidupan berkelanjutan.
Juga penerapan ekonomi hijau; peningkatan produktivitas dan nilai tambah ekonomi; pembangunan desa-kota; antisipasi dampak perubahan iklim dan ketahanan bencana; kelestarian lingkungan hidup; harmoni sosial dan wilayah yang kondusif; reformasi birokrasi berdampak nyata. Selain itu juga tata kelola kolaboratif-adaptif dan digital governance.
Rumusan rancangan akhir RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025-2045 mengambil Visi ‘Bojonegoro Sentra Agroindustri dan Energi Negeri, Maju Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan’. Hal ini mempertimbangkan dan memperhatikan kesinambungan visi pembangunan jangka panjang dan isu strategis daerah serta mengacu tujuan RTRW.
“RPJPD 2025-2045 memiliki rumusan misi RPJPD harus mendukung upaya transformasi yang menjadi agenda besar di dalam RPJPN 2025-2045,” ungkapnya.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, lanjut Pj Bupati, maka rumusan 4 misi RPJPD Kabupaten Bojonegoro 2025-2045 dalam mendukung pencapaian visi dilaksanakan beberapa misi. Diantaranya (1) Mewujudkan SDM Unggul dan Berakhlak, (2) Mewujudkan perekonomian yang kokoh berbasis ekonomi hijau dan kerakyatan, (3) Mewujudkan infrastruktur dan lingkungan hidup berkualitas, dan (4) Mewujudkan tata kelola pemerintahan kolaboratif & adaptif.
“Adapun arah kebijakan setiap periode pembangunan jangka menengah dalam RPJPD Kabupaten Bojonegoro Pada Tahap 1 (2025-2029) adalah penguatan fondasi kesejahteraan berbasis pembangunan yang merata. Tahap 2 (2030-2034) akselerasi kesejahteraan berbasis transformasi sosial dan penguatan ekonomi non migas. Tahap 3 (2035-2039) penguatan daya saing daerah berbasis transformasi ekonomi eerkelanjutan. Dan Tahap 4 (2040-2045) perwujudan Bojonegoro yang sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkasnya.