Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Raperda RPJPD Kabupaten Bojonegoro

by -650 Views
Rapat Paripurna.
BOJONEGORO, Wartagres.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Rencana Pembayaran Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045, Rabu (10/07/2024).
Menanggapi pandangan fraksi dari partai Demokrat, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto memaparkan, RPJPD tersebut telah mengedepankan tiga landasan, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis. Evaluasi serta rekomendasi RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2005 – 2025 menjadi rujukan penyusunan RPJPD untuk tahun 2025 – 2045 termasuk Indek Pembangunan Manusia (IPM) dan angka pengangguran yang ditindaklanjuti melalui arah pembangunan dan transformasi.
Penanganan kebencanaan Kabupaten Bojonegoro secara keseluruhan telah dibentuk 111 desa atau puluhan tangguh bencana, penanganan program kemiskinan sekaligus menjawab pandangan untuk fraksi dari partai PDI perjuangan dan fraksi Nasdem dan Gerakan Persatuan Indonesia, ditujukan target kemiskinan menuju 0%, dan berkurangnya ketimpangan dalam tataran visi dan arah kebijakan transformasi berupa percepatan pembangunan kemiskinan melalui regsosek dan pemutakhiran data persmester dalam aplikasi data kemiskinan daerah (Damisda).
Menanggapi pandangan fraksi Gerindra, pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah memiliki rencana induk pariwisata tahun 2019 – 2025 yang merupakan acuan pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan, penyusunan Raperda telah menyatu pada RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2005 – 2025.
Penetapan RPJPD menjadi acuan penyusunan di Perda periode berikutnya, penyelarasan dengan Perda Provinsi Jawa Timur serta Rekarnas berakhir di tahun 2025.
“Sehingga perencanaan pembangunan kepariwisataan selaras antara nasional maupun daerah, saat ini juga telah disusun laporan pengembangan Geopark yang dikembangkan dari Geopark nasional menuju geopark UNESCO,” tandasnya.
Upaya yurifikasi ekonomi di daerah pariwisata telah dihembuskan dalam isu strategis RPJPD, tata ruang dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah di sinergikan dalam RPJPD pengembangan pusat wilayah yang mempertimbangkan kepentingan RTRW kabupaten dan provinsi sehingga mampu menjawab kesesuaian tata ruang, jawaban ini juga menjawab pandangan umum fraksi PDI Perjuangan.
“RPJPD Kabupaten Bojonegoro telah mempedomani, bahwa hukum yang relevan dalam penyusunannya, penerapan metode perencanaan yang holistik dan terintegrasi sehingga menghasilkan dokumen perencanaan jangka panjang, wajib dipedomani dalam penyusunan visi misi kepala daerah,” kata Adriyanto.
Menanggapi fraksi partai Golkar, ia menuturkan, sinergitas RPJPD terhadap RPJPN dan RPJP Provinsi tergambarkan dalam penyelarasan visi misi dan arah kebijakan, penggunaan sumber daya secara efisien efektif berkeadilan dan berkelanjutan, menjadi amanah dalam RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045.
Upaya melalui ekonomi hijau, energi baru terbarukan ekonomi sekuler dan harmonisasi, himbauan pusat dan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah tergambarkan dalam visi ‘Bojonegoro Sentra Agro Industri dan Energi Negeri Maju Sejahtera Berdayasaing dan Berkelanjutan’ yang diturunkan dalam misi yaitu ‘Mewujudkan Perekonomian Yang Kokoh Berbasis Ekonomi Hijau dan Kerakyatan’.
Selanjutnya menanggapi fraksi PDI Perjuangan, arah pembangunan dan kebijakan dalam fluktuasi, dokumen RPJPD telah diarahkan untuk mendukung aspek sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi di Kabupaten Bojonegoro, termasuk pembangunan kapasitas anak di Kabupaten Bojonegoro, sehingga kedepan SDM Kabupaten Bojonegoro bisa beradaptasi dengan berbagai kondisi, termasuk kemajuan teknologi dan mendukung kestabilan ekonomi bagi kemasyarakat di masa mendatang, penerapan ekonomi hijau kelestarian lingkungan hidup berantisipasi dampak perubahan iklim dan ketahanan bencana.
Menanggapi fraksi PPP, dokumen perencanaan jangka panjang ini secara komprehensif dan konseptual disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Bojonegoro, aspek sosial ekonomi tata kelola yang diperkuat dengan implementasi transformasi, infrastruktur dan lingkungan, telah dipertimbangkan dalam penyusunan dokumen RPJPD, aspek aspek tersebut telah dimuat dalam misi tiga, mewujudkan infrastruktur dan lingkungan hidup berkualitas, arah pembangunan serta kebijakan transformasi.
Menanggapi fraksi Nasdem Gerakan Persatuan Indonesia, penyiapan perekonomian diperlukan untuk memastikan perekonomian Kabupaten Bojonegoro lebih stabil dan berkelanjutan melalui optimalisasi sektor-sektor unggulan seperti pertanian, pariwisata, industri, pengolahan dan mengarahkan pertumbuhan ekonomi ke arah sektor unggulan melalui disertifikasi ekonomi periode lima tahunan yang dituangkan dalam arah kebijakan, hilirisasi menjadi upaya mempersiapkan transisi ekonomi unggulan yang menghasilkan produk ekonomi
“Hilirisasi memerlukan peran swasta yang signifikan dalam pembangunan iklim perindustrian,” imbuhnya.
Terakhir, menanggapi fraksi PAN Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera, amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi payung hukum yang di pedomani di RPJPD, bonus demografi menjadi aspek yang sangat dipertimbangkan didalam dokumen RPJPD.
Aspek demografi diproyeksi hingga 20 tahun kedepan, termasuk sarana dan prasarana yang perlu disiapkan untuk disertifikasi sumber penghidupan selain migas, termasuk dana abadi pendidikan, sehingga muatannya mampu mengakomodir keselarasan rencana pembangunan.
“Adapun dan jawaban yang disampaikan apabila masih diperlukan penjelasan lebih lanjut, kami siap untuk melakukan diskusi dalam forum-forum pembahasan yang selanjutnya,” pungkas Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.

No More Posts Available.

No more pages to load.