Komisi A Nilai Langkah Wali Kota Surabaya Sidak Parkir Liar di KBS Sangat Tepat

by -323 Views
Ketua komisi A DPRD kota Surabaya, Arif Fathoni.

SURABAYA, Wartagres.Com – Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan menilai upaya sidak Wali Kota Eri Cahyadi terhadap Parkir liar di KBS yang meresahkan warga adalah sebuah langkah yang sangat tepat.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan bahwa, tindakan Walikota tersebut sudah benar sebagai kepala eksekutif pemerintahan.

Menurutnya, Walikota harus memastikan terlaksananya Peraturan yang telah ada yakni Perda Parkir tepi jalan, jika ada juru parkir yang mematok tarif diatas ketentuan maka, itu pelanggaran atas norma.

“jadi, wajar jika Walikota memarahi oknum Jukir dan petugas Dishub yang ada dilokasi,” kata Arif Fathoni kepada media, Jumat (12/07/2024).

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini, kemarahan wali kota tersebut menjadi tamparan tersendiri bagi Dishub lantaran wali kota menemukan sendiri praktik Jukir liar saat sidak.

“Saya berharap, kemarahan Walikota menjadi bahan instrospeksi kepada seluruh jajaran Dishub Kota Surabaya untuk berbenah dan kemarahan Walikota tersebut dijadikan energi untuk terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Surabaya maupun luar Surabaya yang sedang berlibur dilokasi wisata di Surabaya,” harapnya.

Pria yang akrab disapa Mas Toni ini juga mengatakan, sudah seyogyanya setiap ada temuan Walikota dilapangan, Inspektorat langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan, jika ditemukan ada pelanggaran maka, sangsi harus diterapkan sesuai dengan Undang-undang.

Berita Lainnya:  DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakat Bahas RKUAPPAS APBD 2025

“ini menjadi momentum bagi Dishub Kota Surabaya untuk melakukan penertiban terhadap praktek parkir tidak resmi yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” tuturnya.

Mas Toni juga mendorong, adanya upaya penertiban harus diiringi dengan upaya pembinaan terhadap jukir resmi di kota Surabaya sehingga, bisa menjaga kenyamanan dan ketertiban kota Surabaya.

“Saya juga berharap, petugas Dishub yang ditempatkan di lokasi lokasi yang dekat dengan pusat keramaian, baik itu terminal maupun lokasi wisata dilakukan pergantian secara berkala, jangan terlalu lama bertugas disatu titik, nanti akan membuat miskin inovasi dan berpotensi penyalahgunaan wewenang, paling tidak maksimal 6 bulan harus dirotasi,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.