BOJONEGORO, Wartagres.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045, Rabu (17/7/2024).
Turut Hadir Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan pemaparan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro, secara keseluruhan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045 tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro dengan berbagai saran dan masukan.
Dikesempatan itu Maftukhan dari Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi dan menyambut baik atas disampaikannya nota penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024-2045, yang telah disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah dan telah disusun secara tepat waktu sesuai tahapan-tahapannya.
Ia menjelaskan, pembangunan di Kabupaten Bojonegoro telah berjalan dinamis periode 2005-2025, kebijakan pembangunan tersebut telah memberikan arah bagi perbaikan tata kelola dan menempatkan sumber daya Migas secara bijaksana untuk pembangunan berkelanjutan sektor pertanian, ekonomi kreatif, perdagangan, industri dan ekonomi skala mikro kecil perlu diperkuat.
“Pada akhirnya dengan memperhatikan seluruh catatan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 2045 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.