SURABAYA, Wartagres.Com – Anggota Unit IV subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, hadiahi timah panas ke kaki sebelah kanan pelaku jambret.
Pelaku yang diamankan yakni, AFN (42) warga Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.
Peristiwa ini terjadi pada 6 Agustus 2024, di Jalan Pasar Wisata, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, sekira pukul 17.00 WIB. Dimana korbannya seorang anak perempuan yang masih berusia 5 tahun.
“Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur, Rabu (16/10/2024) siang.
Korban saat itu sedang bermain bersama temannya, tiba tiba pelaku datang dari arah barat menghampiri korban dan langsung menarik kalung emas milik korban.
“Saat melakukan aksinya, tersangka ini sendirian. Dan aksinya terekam CCTV,” tambahnya.
Modusnya, tersangka ini keliling mencari korban, dan saat itu melihat korban yang sedang bermain bersama temannya dan langsung menarik kalung serta liontin milik korban.
Kalung milik korban oleh tersangka dijual ke ke penjual yang ada di pinggir jalan dengan harga Rp 2,5 juta. “Menurut keterangan tersangka hasilnya untuk kebutuhan pribadinya,” ucapnya.
Dari keterangan tersangka dia baru melakukan satu kali namun masih dikembangkan.
Barang bukti yang kita amankan rekaman CCTV, kalung emas dan liontin, sepeda motor tersangka dan pakaian yang digunakan,” tambahnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.