BOJONEGORO, Wartagres. Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Bojonegoro, Rabu (4/12/2024).
Acara rapat di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sahudi dan dihadiri anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Bojonegoro, Djoko Lukito. dan sejumlah pejabat terkait.
Dalam penjelasan yang disampaikan, terdapat empat Raperda yang menjadi agenda pembahasan, yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroda, Raperda ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan pengembangan usaha BPR, sesuai regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Fokus Raperda ini adalah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang terintegrasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023.
3. Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Bojonegoro. Mengingat tingginya potensi bencana di wilayah Bojonegoro, Raperda ini mengusulkan peningkatan klasifikasi BPBD dari tipe B menjadi tipe A. Hal ini bertujuan meningkatkan kapasitas BPBD dalam penanggulangan bencana dan pelayanan kepada masyarakat.
4. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Raperda ini bertujuan mendorong kesetaraan gender dalam pembangunan di berbagai sektor, termasuk ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dan sejumlah regulasi pendukung lainnya.
Keempat Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendukung berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.(Muh)