BOJONEGORO,Wartagres.com – Pj. Bupati Bojonegoro didampingi Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Bojonegoro menyerahkan Daftar Isian Pelakasaan Anggaran (DIPA) Dan Alokasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) TA. 2025 kepada satuan kerja kementerian/lembaga dan Pemkab Bojonegoro, secara simbolis di Pendopo Malowopati, Rabu (18/12/2024).
Acara dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Kabupaten Bojonegoro Kementrian/Lembaga dan jajaran OPD Pemkab Bojonegoro.
Untuk di ketahui, Pada Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Bojonegoro memperoleh Alokasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp. 4,644 Triliun dengan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 2,80 Triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 1 Triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp. 524 Juta, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp. 424,99 Milyar, Dana Desa (DD) Rp. 397 Miliar, Insentif Fiskal 14,54 Miliar.
Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto menjelaskan, bahwa kolaborasi dengan Instansi Vertikal di Kabupaten Bojonegoro berjalan baik. Tercatat peningkatan angka IPM dan Penurunan Angka Kemiskinan terus membaik. Sehingga dengan diserahkannya DIPA dan Alokasi Dana TKD TA. 2025 dapat menjadi dimulainya kembali upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan program pembangunan yang direncanakan, “tutur Pj.Bupati Adriyanto.
Adriyanto Juga menekankan penggunaan anggaran harus digunakan dengan tepat dan efisien, Pihaknya meneruskan amanat presiden, bahwa efisiensi penggunaan anggaran harus diperhatikan. Hal ini adalah upaya pemerintah pusat dan daerah untuk memaksimalkan pelaksanaan program pembangunan secara tepat dan dapat meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“DIPA menjadi salah satu acuan dasar pelaksanaan anggaran dalam satu tahun, Untuk seluruh Kuasa Pengguna Anggaran dapat segera melakukan percepatan belanja dan pastikan arah program pembangunan tepat sasaran. “Terang Pj. Bupati Bojonegoro.(Muh)