Soal Pencabulan Santriwati, Polda Jatim Serahkan Tahap 2 Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejati Jatim

by -918 Views
Aparat kepolisian saat menggelar pers conference di Rutan kelas I Medaeng.

SURABAYA, Wartagres.Com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Karutan Klas I Surabaya, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejari Jombang. Jumat (8/7/2022) siang, menggelar precon di Rutan Klas I Surabaya.

Dalam prescon tersebut juga dihadirkan tersangka pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT).

Polda Jatim secara resmi telah menyerahkan tersangka pencabulan MSAT yang juga merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Surabaya.

“Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Rutan Klas I Surabaya, Jumat (8/7/2022).

“Karena seperti yang sudah diketahui bersama, kemarin kita sudah melaksanakan upaya jemput paksa dan berhasil menemukan yang bersangkutan di dalam ponpes,” imbuh dia.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pada pukul 09.30 WIB, tadi pagi ini, pihaknya secara administrasi sudah menyerahkan tahap dua tersangka MSAT dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

“Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU,” ucap Kombes Totok.

Kombes Totok mengatakan, sedangkan terkait 321 simpatisan tersangka MSAT yang kemarin sudah diamankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

“Satu tersangka yang kejadian pada peristiwa penangkapan Minggu kemarin, kemudian empat tersangka pada peristiwa Kamis kemarin, yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes,” ujarnya.

Kombes Totok mengungkapkan, pihaknya pada siang nanti berencana akan melakukan  penahanan terhadap lima tersangka dengan pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila.

Khususnya, lanjut Kombes Totok, berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua tersangka MSAT.

“Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian terhadap 315 simpatisan yang lainnya statusnya masih saksi dan siang ini akan kita pulangkan,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.