Pelaku Jambret Sadis Seorang Nenek Akhirnya Diringkus Polda Jatim

by -480 Views
Tangkapan Layar saat pelaku menarik paksa kalung perhiasan milik nenek.

SURABAYA, Wartagres.Com – Tim Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus empat pelaku jambret kalung sadis yang menyasar nenek nenek, meresahkan warga Jawa Timur.

Keempat pelaku yang diringkus AK (45) warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai eksekutor, MA alias KULIR (41) warga Bubutan, Surabaya, ES alias KOLET (32) warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) warga Jambangan, Surabaya.

Ketiga tersangka berperan sebagai joki kendaraan membonceng AK, saat melancarkan aksi jambret. Namun, TN lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Polres Jombang, dengan kasus yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, para pelaku ini tergolong sadis. Saat beraksi, mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada target korbannya, kemudian mereka tak segan mengambil paksa dengan menarik perhiasan yang melekat di tubuh korban, hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.

“Aksi para pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV dan belakangan ini viral di media sosial. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, gerak cepat meringkus empat pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Lebih jauh disampaikan tersangka MA merupakan joki di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik, sedangkan SE joki di kawasan wilayah Jember.

“Sampai saat ini ada enam peristiwa yang masih kita dalami, di wilayah Sidoarjo ada dua TKP, kemudian Gresik ada satu TKP, Pasuruan satu TKP dan Jember dua TKP,” tambahnya.

“Jadi kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada enam yang dalam proses pendalaman,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Kombes Pol Totok menjelaskan ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Tersangka AK posisi sudah dua kali di vonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali,” jelasnya.

“Delik yang kita kenakan adalah 365 Subsider 363, ancaman hukuman 12 Tahun,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, hadir pula korban jambret yaitu Sumaiyah (73), didampingi anaknya Sukendah yang juga sebagai kepala desa Driyorejo, Gresik.

Sukendah mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Jawa Timur beserta jajaran Tim Jatanras Polda Jatim yang telah berhasil menangkap para pelaku yang tega menjambret ibu kandungnya di halaman rumahnya.

“Semoga tersangka dihukum yang seberat-beratnya, karena mohon maaf ini korbannya sudah lansia ibu saya,” ucapnya.

“Saya benar-benar terharu, apalagi ini menyangkut orang tua saya, kebetulan saya juga selaku kepala desa, pasti saya gembor-gemborkan, saya sosialisasikan, biar pelaku-pelaku yang kayak begitu bisa jera, bahwasannya kepolisian ini tidak tinggal diam, kalo ada laporan pasti ditangani dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.