Mantan Kabid Tramtibum Satpol PP Surabaya, Hari Ini Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

by -574 Views
Suasana sidang perdana.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan barang bukti Satpol-PP Kota Surabaya, dengan terdakwa Ferry Jocom, mantan Kabid Tramtibum Satpol PP, hari ini Rabu (28/9/2022) digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara online, dimana terdakwa berada di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

“Terhadap terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 10 huruf a Sub Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Danang Suryo Wibowo.

Lanjut Danang, sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu 5 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan eksepsi.

“Sebagaimana dirilis sebelumnya. Bahwa terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Surabaya, karena diduga menjual barang bukti hasil penertiban yang terletak di gudang Jalan Tanjungsari Surabaya milik Satpol PP Kota Surabaya senilai 500 juta rupiah,” tutup dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.