Surabaya, Wartagres.com – Guna memenuhi kebutuhan hidup setiap hari di masa Wabah Pandemik Virus Corona atau Covid19. Berbagai upaya dan usaha dilakukan semua orang saat perekonomian lesuh seperti saat ini.
Tim anti bandit polsek sawahan Surabaya membekuk dua orang wanita paruh baya yang mengedarkan uang palsu (upal) pecahan 10.000 ribu dan 20.000 ribu.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini, setelah adanya informasi dari masyarakat. Bahwa ada peredaran upal di wilayah jalan Simo kwagen kuburan Surabaya.
Berkat informasi itu, polisi bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud. Memang benar, bahwa ada peredaran upal yang dilakukan oleh Mardiana (49) seorang wanita warga dusun jambu burneh bangkalan.
“Saat itu anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang wanita paroh baya yang membeli rokok yang diduga menggunakan uang palsu. Atas kecurigaan pemilik toko. Anggota menuju ke lokasi dan menangkap wanita yang dimaksud,” Kata Kapolsek sawahan AKP Wisnu Setiawan Kuncoro, (15/5/2020).
Setelah dilakukan penangkapan tersebut, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan uang palsu pecahan 10.000 ribu sebanyak 17 lembar dan pecahan 20.000 ribu sebanyak 22 lembar, Tambahnya.
Setelah dilakukan intrograsi, bahwa uang palsu itu didapat dari seorang wanita lain. Dari pengakuan tersangka pertama, anggota akhirnya menangkap Rosmawati (43) warga burneh bangkalan yang tinggal di krian Sidoarjo.
“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka pertama, anggota kembali menangkap seorang wanita lagi di wilayah krian sidoarjo dan ditemukan 200 lembar upal pecahan 10.000 ribu,” Ungkap Kapolsek Sawahan.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Rosmawati di TKP ke 3 di Desa plumpung balongbendo sidoarjo. Dan ditemukan kembali uang yang diduga palsu pecahan 10.000 sebanyak 300 lembar. Yang disimpan didalam kamar tersangka.
Dari pengakuan tersangka Rosmawati, uang palsu tersebut di dapat dari Sdr. Abdul Azies saat ini berada di tahanan Polsek Tambun Polres Metro Bekasi dalam kasus yg sama uang palsu.
Kini kedua pelaku diamankan di polsek sawahan surabaya. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti Uang palsu pecahan 10.000 sebanyak 517 lembar total Rp 5.170.000. Dan Uang palsu pecahan 20.000 sebanyak 22 lembar total Rp 440.000. Serta 2 HP Dan satu sepeda motor milik tersangka. (Rdp)