Ditreskoba Polda Jatim Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Madura

by -1013 Views

SURABAYA, Wartagres.Com – Anggota unit III Subdit III Ditreskoba Polda Jatim membekuk pengedar Narkoba jenis sabu – sabu. Satu orang pengedar narkoba ini dibekuk di jalan Dringin Wonojoyo, Gurah, Kediri Jawa Timur.

Pengedar narkoba tersebut yakni Andri Kristanto yang sehari – hari bekerja sebagai pengusaha ayam potong. Penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang masuk ke Ditreskoba Polda Jatim. Dari laporan itu, anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Iya benar kita bekuk satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di jalan Dringin Wonojoyo, Gurah, Kediri. Penangkapan satu tersangka ini terjadi pada hari rabu lalu pada tengah malam,” kata Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, Selasa (9/6/2020).

Penangkapan pengedar barang haram narkoba ini dipimpin langsung oleh AKBP Aditya Puji selaku Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim.

Dari penangkapan tersangka pengedar narkoba ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan berat 125 gram.

“Saat melakukan penangkapan tersangka, anggota melakukan penyamaran ‘under cover’ untuk memancing tersangka keluar. Saat tersangka terlihat, anggota langsung melakukan penangkapan dan menggiring tersangka ke rumah dan ditemukan 125 gram narkoba, tambahnya.

Pengedar narkoba ini merupakan jaringan narkoba yang ada di madura. Kini anggota Ditreskoba Polda Jatim melakukan penyidikan untuk menangkap bandar yang lebih besar.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan polisi. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 yang diancam pidanaselama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.