SURABAYA, Wartagres.Com – Mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 nanti, KPU Surabaya bakal memasuki tahap pemutakhiran data dengan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit).
Pelaksananya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Tim PPDP ini akan mendatangi rumah calon pemilih secara door to door.
Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia menyatakan, upaya door to door dilakukan karena untuk keakuratan data. Namun karena masih dalam pandemi covid-19, tim PPDP akan melaksanakan tugasnya dengan mengikuti protokol kesehatan.
Petugas yang turun lapangan dibekali dengan APD lengkap, pakai pensil, dan sarung tangan sekali pakai,” katanya, Senin (13/7/2020).
Tidak hanya itu, tim PPDP juga diwajibkan memakai masker. Mereka juga dibekali face shield. “Bahkan mereka juga akan menjalani rapid test untuk keamanan kesehatannya sebelum turun ke lapangan,” terusnya.
Dijelaskan, proses coklit akan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat. Tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat proses coklit.
Karena dalam masa pandemi covid-19, warga juga diminta tidak menerima mereka di ruang tamu, melainkan di teras rumah. “Kalau bisa tidak masuk rumah, cukup di teras dan tetap menjaga jarak,” katanya.
Untuk mempercepat coklit, diharapkan warga sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni Kartu keluarga (KK) dan KTP. “Ini juga dengan tujuan agar petugas datang nanti tidak berlama-lama karena sekarang masih dalam pandemi covid-19,” terusnya.
Tetapi Nurul menyatakan, coklit juga bisa dilakukan secara daring. Hal ini berlaku bila warga yang hendak ditemui sedang melakukan isolasi mandiri.
“Mungkin via zoom atau daring. Itu bisa dilakukan. Intinya petugas kami wajib memastikan setiap nama sudah terkonfirmasi,” jelas mantan komisioner KPU Surabaya itu.
Tahapan berikutnya, setelah coklit, di rumah yang sudah didatangi akan dipasangi stiker. Stiker yang dilengkapi dengan barcode itu sebagai tanda bahwa coklit sudah dilaksanakan.
Sementara itu, Komisi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surabaya Naafilah Astri menambahkan, hasil coklit itu nantinya akan diolah secara bertahap. Tingkatan awal pengolahan data akan dilakukukan di kelurahan, lalu di bawa ke tingkat kecamatan.
“Hasilnya kemudian akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujarnya.
Dalam proses DPS ini, tahapannya masih dimungkinkan dilakukan perbaikan. Mekanismenya melalui perbaikan yang telah dikoreksi atau disebut Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Berikutnya, setelah dinyatakan final, DPSHP itu akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka yang tercantum di DPT yang dinyatakan berhak memiliki hak suara dalam pilwali Surabaya 9 Desember 2020 mendatang. (Tur)