SURABAYA, Wartagres.Com – Bukannya diam di rumah menjadi ibu rumah tangga yang baik serta istri yang baik bagi keluarga, Komariyah (44) warga Jalan Tenggumung masjid No.23 Surabaya justru berususan dengan polisi atas perbuatannya.
Dia dilaporkan (korban) Nurul Hesti Istiqomah (19) warga Jalan Bratang Perimtis Raya No 25 Surabaya, atas tindakannya yang melakukan tindak pencurian yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB di dalam mall Royal Plaza Surabaya.
Modusnya, pelaku ini mencari sasaran dengan berpura – pura belanja, setelah ada kesempatan, pelaku mengambil dompet milik korban.
“Anggota mendapatkan laporan jika ada pencurian yang dilaporkan oleh korban, menerima laporan itu, anggota bergegas menuju lokasi dan mengamankan seorang wanita,” kata Iptu Arief Riski, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Sabtu sore (1/7/2020).
Meski usianya tidak muda lagi, namun tersangka ini seorang residivis kasus yang sama. Dimana tersangka juga pernah mendekam di jeruji besi Polrestabes Surabaya dengan kurungan penjara selama 8 bulan.
“Iya benar, tersangka ini residivis dan pernah menjalani hukuman selama 8 bulan kurungan penjara dengan kasus yang sama,” tambahnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dompet warna merah, uang tunai Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta rekaman CCTV.
Kini tersangka harus rela meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya. (Rdp)