Kabar Bahagia Pekerja Seni, Pemkot Surabaya Ijinkan Masyarakat Gelar Hajatan

by -401 Views
para pekerja seni demo di Balai Kota Surabaya, minta cabut perwali no 28 dan 33, Rabu (12/8/2020).

SURABAYA, Wartagres.Com – Hasil dari mediasi perwakilan pekerja seni Surabaya dengan Pemkot Surabaya di halaman Balai Kota Surabaya temui titik terang.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widiyanto mengatakan, bahwa Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020 tidak ada larangan warga Surabaya melakukan kegiatan hajatan. Sebab, Bu Tri Rismaharini menyampaikan di kedua perwali tidak ada larangan yang namanya kegiatan hajatan warga Surabaya.

“Kami tegaskan dan disaksikan jajaran dinas terkait, wakil rakyat dan perwakilan pekerja seni Surabaya bawasannya perlu digaris bawahi bahwa perwali 28 dan 33 tidak melarang yang namanya hajatan,” tegas Irvan saat temui mediasi bersama perwakilan pekerja seni di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8/2020).

Oleh karena itu, Irvan menyampaikan kepada perwakilan pekerja seni Surabaya apa tidak salah alamat melakukan aksi demo tersebut.

“padahal kalau ada hajatan itu adalah haknya yang mempuyai hajat, bukan haknya pemkot. Misalnya saya punya hajat mengundang orkes dan elekton itu adalah hak saya selaku pemilik hajat. Tapi pemkot tidak melarang saya untuk mengadakan hajatan. Ini yang perlu disadari oleh teman-teman pekerja seni Surabaya,” terangnya.

Kemudian masalah pedagang kaki lima (PKL), lanjutnya, itu PKL di lokasi mana tidak diperbolehkan beraktivitas.

“Selama ini PKL Genteng dan Kedungdoro tidak ada apa-apa dan elekton di sentra PKL boleh beraktivitas,” ungkapnya.

Maka dari itu, menurutnya, ingin meluruskan dengan Perwali 28 dan 33 diterbitkan untuk melakukan pengaturan kepada masyarakat menuju tatanan pola baru.

“Adaptasi baru, biasakan yang tidak biasa yang sebelumnya tidak memakai masker sekarang wajib memakai masker, berjaga jarak dan tidak bersalaman. Jadi aturan perwali ini semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Surabaya,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti didampingi Wakil Ketua Komisi A Budi Leksono mengucapkan apresiasi atas respon cepat Pemkot Surabaya terhadap nasib ratusan pekerja seni Surabaya.

“Hasilnya mediasi bersama Pemkot Surabaya bahwa hajatan apapun bagi warga Surabaya diizinkan oleh Pemkot Surabaya,” kata Budi Leksono.

Reni Astuti menyampaikan, bahwa Pemkot Surabaya memberikan jawaban yang kongkrit dan jelas atas tuntutan para pekerja seni Surabaya.

“Secara tegas pemerintah kota menyampaikan sesungguhnya didalam Perwali 33/2020 tidak ada larangan terkait dengan hajatan. Selain itu, terkait pekerja-pekerja seni di sentra PKL di perbolehkan kembali beraktivitas,” ujarnya.

Lebih Jauh, kata Reni Astuti, terkait kegiatan bazar di kampung-kampung juga diizinkan Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

“Apapun kegiatan hajatan warga diperbolehkan, tapi dengam catatan warga wajib menjalankan protokol kesehatan. Jadi kami sebagai wakil rakyat akan mengawal yang menjadi kesepakatan tersebut,” pungkasnya. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.