BOJONEGORO,Wartagres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda penetapan empat Panitia Khusus (Pansus) di ruang Rapat Kantor DPRD kabupaten Bojonegoro, Rabu (11/12/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, didampingi Wakil Ketua I, Sahudi, dan Wakil Ketua II, Bambang Sutriyono. Sebanyak 30 dari total 50 anggota DPRD hadir bersama jajaran Forkopimda.
Sebelum memasuki agenda utama, Abdulloh Umar membacakan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.2/46817/013.2/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Surat tersebut berisi fasilitasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tentang penyelenggaraan penanaman modal. Dalam surat itu, pembahasan Raperda berbasis komisi pada periode 2019-2024 diserahkan kepada Komisi B yang memiliki tugas dan fungsi relevan.
Ia kemudian menawarkan kepada forum untuk memberikan persetujuan terkait hal tersebut.
“Untuk Pansus pembahas hasil fasilitasi gubernur atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tentang penyelenggaraan penanaman modal adalah berbasis komisi sesuai dengan tugas dan fungsi, yaitu Komisi B sebagaimana Pansus sebelumnya. Apakah dapat disetujui?,” tutur Abdulloh Umar Saat Memimpin Rapat.
Ia kemudian menawarkan kepada forum untuk memberikan persetujuan terkait hal tersebut.
“Untuk Pansus pembahas hasil fasilitasi gubernur atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tentang penyelenggaraan penanaman modal adalah berbasis komisi sesuai dengan tugas dan fungsi, yaitu Komisi B sebagaimana Pansus sebelumnya. Apakah dapat disetujui?,” tutur Umar.
Penetapan empat Pansus ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan Raperda dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro. DPRD bersama pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk terus bersinergi dalam menciptakan kebijakan yang strategis dan tepat sasaran, “tutur Umar.
Berikut adalah ketua Pansus Yang sudah di tetapkan.
Pansus pertama diketuai oleh Mustakim dari Partai PKB yang akan membahas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pansus kedua diketuai oleh Sally Atyasasmi dari Partai Gerindra yang bertugas membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Terbatas.
Pansus ketiga dipimpin oleh Natasya Devianti dari Partai PDI Perjuangan untuk membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Sedangkan Pansus keempat diketuai oleh H. Syukur Priyanto dari Partai Demokrat untuk membahas Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).(Muh)