Kurir Sabu dan Ganja Asal Surabaya Dibekuk

by -229 Views
Tersangka : Faried Seto Gumilang, (30) warga Jalan Banjarsugihan 20 RT. 6 / RW. 4.

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Rabu (16/9/2020) membekuk satu tersangka kurir narkoba jenis sabu sabu. Yang dibekuk di Perumahan La Diva Green Hill A3 Nomor 17, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kurir yang dibekuk ini atas nama Faried Seto Gumilang, (30) warga Jalan Banjarsugihan 20 RT. 6 / RW. 4 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes Surabaya.

Modusnya, tersangka melakukan jual beli sabu sabu yang dilakukan di Perum La Diva Green Hill, Kabupaten Gresik. Anggota yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat untuk menangkap tersangka.

“Iya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu, anggota bergegas menuju ke lokasi dan menangkap tersangka,” kata AKBP Memo Ardian, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (20/9/2020).

Dari penangkapan satu orang tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu 0,38 gram yang dibungkus menggunakan klip plastik kecil, satu kertas berisi daun ganja dengan berat 3,44 gram.

Dari pengungkapan ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.