Pemkot Akui Usulkan Mutasi Pejabat Jelang Risma Lengser, Komisi A: Rawan jadi Alat Politik

by -429 Views
Komisi A DPRD Kota Surabaya gelar hearing dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti dugaan mutasi 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Komisi A DPRD Kota Surabaya memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindaklanjuti informasi dugaan mutasi 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya, Kamis (19/11/2020).

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan, sudah mendengar desas-desus usulan wali kota Tri Rismaharini kepada beberapa pejabat.

“Yang kita ketahui itu untuk kepala daerah diberi batas waktu paling tidak enam bulan sebelum masa berakhir tidak boleh mengajukan mutasi kecuali atas izin kemendagri. Izin Mendagri bisa jadi celah,” kata Imam saat diwawancarai di Kantor DPRD Surabaya.

Imam menganggap, sangat khawatir atas usulan wali kota yang mutasi beberapa pejabat ASN disaat menjelang masa akhir jabatannya. Hal itu begitu rawan dijadikan alat politik.

Diduga pemindahan tugas Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Surabaya disebabkan penolakan membagikan sembako demi kepentingan paslon tertentu yang sedang berkompetisi di Pilwali Surabaya 2020.

“Kami tentu saja ingin tahu. Apakah ini benar. Tadi Bu Mia(Kepala BKD) tidak mau menjawab. Mengatakan tidak tahu, tidak betul. Terus yang betul sepeti apa?” tanya dia.

Politisi NasDem itu mengimbau agar seluruh ASN tetap menjaga netralitas di Pilwali Surabaya. Sebab, ia sering mendapat laporan terkait ASN di Pemkot Surabaya sudah tidak lagi netral, cenderung memihak paslon tertentu.

“Padahal, semua tahu sekarang ini DKRTH itu menurut kami terindikasi kuat melakukan kerja politik. Misalkan pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum) itu selalu dikaitkan dengan pasangan calon nomor satu di mana mau di definitifkan,” tandas mantan wartawan itu.

Dalam hearing tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi tidak bisa menjawab seluruh pertanyaan dari Komisi A.

“Saya tidak bisa menjawab sesuatu yg belum pasti disetujui atau tidak. Usulan untuk pelaksanaan pelantikan belum disetujui oleh Mendagri,” jawab Mia.

Saat ditanya soal identitas pejabat-pejabat ASN dari instansi mana saja yang rencananya akan dimutasi, Mia juga tidak berani membeberkan dengan lugas. Ia lebih sering menjawab bahwasanya tidak mengetahui persoalan tersebut. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.