SURABAYA, Wartagres.Com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bekuk 4 (empat) tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) rumah di wilayah Lumajang Jawa Timur.
Empat tersangka curas yang berhasil diamankan ini yakni, AH (31) tahun, AK (31) tahun, ZD (26) tahun dan SM (43) tahun, kesemuanya adalah warga Lumajang Jawa Timur.
Dalam aksinya, keempat tersangka ini selalu membawa senjata tajam jenis (clurit) sajam tersebut digunakan untuk mengancam korban.
Usai korban diancam menggunakan sajam, tersangka dengan leluasa mengambil barang berharga milik korban.
“Keempat tersangka saat menjalankan aksinya selalu membawa sajam yang digunakan untuk mengancam korbannya. Saat korban diancam lantas disekap dan dengan leluasa tersangka mengambil barang berharga milik korban,” kara KBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (21/12/2020) siang.
Pengungkapan ini atas adanya empat laporan polisi yang terjadi sejak bulan november sampai desember. Atas laporan tersebut, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bergerak untuk mengungkap para tersangka.
“Pengungkapan ini atas adanya empat laporan polisi yang masuk di Ditreslrimum Polda Jatim,” tambahnya.
Kepada para tersangka akan dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu petugas tidak segan-segan mewujudkan Kantibmas di Jatim, sehingga polri akan menindak tegas pelaku kejahatan. (Rdp)