Polda Jatim Grebek Pengedar Sabu di Jombang dan Mojokerto, 5, 86 Gram Sabu Diamankan

by -568 Views
Polda Jatim tunjukan barang bukti di Mapolda Jatim.

SURABAYA, Wartagres.Com – Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penggerebekan rumah tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penggerebekan ini dilakukan pada Senin 8 Maret 2021, sekira pukul 14.30 WIB.

Rumah tersangka pengedar sabu yang digerebek polisi yakni inisial KD, (33) warga Desa Sumberejo, Kelurahan Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Selain tersangka KD, polisi juga mengamankan pelaku lain inisial UC, (46) warga Swideng Kelurahan Tawang Sari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Barang bukti narkoba.

Dirreskoba Kombes Hany Hidayat bersama Wadirreskoba AKBP Aris Supriono didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tersangka KD ini diamankan didalam rumahnya di wilayah Jombang.

“Anggota ditresnarkoba bekuk pengedar sabu ini di rumahnya di wilayah jombang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes P Gatot Repli Handoko, Selasa (15/3/2021) siang.

“Usai mengamankan tersangka KD, polisi melakukan pengembangan dan kembali membekuk satu tersangka lain inisial UC di wilayah mojokerto,” tambahnya.

Saat melakukan penggerebekan pengedar sabu, petugas menemukan tiga pucuk senjata rakitan di rumah tersangka KD. Dan untuk penanganannya, nantinya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Sementara itu dari penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5, 86 gram yang dibungkus 10 plastik kecil, alat hisap sabu dan senpi rakitan dengan 20 butir amunisi tajam caliber 38 mm.

Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara; Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya.

Selain itu, sampai saat ini polisi masih mengejar tersangka lain inisial MAS yang diduga sebagai pemasok barang haram narkoba kepada kedua tersangka. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.