Hari Pertama Penyekatan, Petugas Paksa 8 Kendaran Putar Balik 

by -506 Views
Polisi melakukan screning di bundaran Waru.

SURABAYA, Wartagres.Com – Penyekatan dan pembatasan transportasi pada hari pertama. Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya, bersama aparat gabungan dari TNI, Satpol-PP, Dishub dan Linmas. Hari ini melakukan Screening dan disediakan pos check poin kepada masyarakat yang akan masuk ke Kota Surabaya, di Bundaran Waru Surabaya.

“Setidaknya ada 17 titik di surabaya yang dilakukan penyekatan, dari 17 titik, 13 di wilayah hukum polrestabes surabaya, dan 4 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas AKBP Teddy Candra, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kamis (6/5/2021).

Penyekatan dan pembatasan transportasi kepada masyarakat melakukan pemeriksaan identitas.

Pemeriksaan ini berlaku juga bagi seluruh komponen masyarakat, baik itu anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN dan BUMD. Harus menunjukkan surat tugas dari kantor atau perusahaan masing-masing.

“Aturan ini sesuai dengan Adendum dari Menhub, untuk pengendalian transportasi,” tambahnya.

Lanjut Teddy, untuk hari pertama ini, sudah ada delapan kendaraan yang terpaksa dilakukan putar balik. Hal ini dilakukan, karena mereka tidak membawa surat tugas dari perusahaan atau surat izin masuk ke kota surabaya.

“Stiker itu salah satu upaya dinas perhubungan dan Satlantas Polrestabes Surabaya. Untuk mempermudah petugas dilapangan untuk identifikasi kepada pengendara yang warga luar kota surabaya yang aktifitasnya di kota surabaya,” pungkasnya.

Sementara itu Irvan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menambahkan, bahwa hari ini bersama-sama dengan aparat gabungan melakukan penyekatan atau pengendalian transportasi sesuai permenhub nomor 13 tahun 2021.

“Yang diizinkan masuk surabaya adalah TNI, Polri, ASN, BUMN dan BUMD yang mendapatkan surat tugas dari pimpinan,” cetusnya.

Selain itu ada pengecualian dari dua pegawai itu yakni, non ASN dan pegawai swasta, diperkenankan masuk dengan keperluan tertentu. “Darurat medis seperti ibu hamil serta izin dari kepala desa maupun RT/RW setempat,” tutup Irvan. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.