Polisi Tetapkan Pemilik Warkop Sebagai Tersangka Diduga Provokator

by -424 Views
Tersangka : pemilik warkop diduga sebagai biang keladi kerusuhan.

SURABAYA, Wartagres.Com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan satu orang tersangka berinisal E dalam kericuhan giat operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam.

“Tersangka merupakan pemilik warung yang menantang petugas saat ditertibkan,” kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (11/7/2021) siang.

Lanjut Ganis, satu orang tersangka itu merupakan pemilik warung. Pria berinisial E ini sempat melawan dan menantang petugas ketika ditertibkan. Dari situlah memicu massa, hingga terjadi pengusiran terhadap aparat yang melakukan operasi yustisi.

“Pemilik tersebut melakukan penolakan, terus dilakukan penindakan. Sehingga memancing, memicu masyarakat berdatangan,” lanjut dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, membenarkan, jika polisi menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa yang terjadi saat petugas melakukan operasi yustisi di Bulak Banteng.

“Pemilik warkop ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 212 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagaimana sanksi yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 16/2021 tentang PPKM Darurat,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (11/7/2021) petang.

Seperti yang diketahui sebelumnya, penangkapan pemilik warkop inisial EN. Dikarenakan, dia melawan petugas saat penerapan PPKM Darurat. Dimana, warung yang seharusnya tutup pada pukul 20.00 WIB, masih buka yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Awalnya cekcok dengan petugas, yang mengakibatkan warga lain berdatangan dan melakukan perlawanan kepada petugas saat operasi yustisi hingga melakukan pengerusakan,” jelasnya.

“Mobil patroli milik Polsek Kenjeran Nopol X-2502-32 di rusak oleh massa dan mengalami pecah kaca di bagian pintu belakang,” tambahnya.

Sampai saat ini polisi masih mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap warga yang melakukan pengerusakan mobil dinas milik lantas Polsek Kenjeran.

“Kami menghimbau kepada warga, mari bersama sama patuhi prokes. Agar pandemi ini bisa segera berakhir, aktifitas warga kembali normal dan roda ekonomi kembali berputar,” tutup Kabid Humas. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.