SURABAYA, Wartagres.Com – Pendaftaran anak Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, Fuad Benardi sebagai calon Direktur Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya, saat ini sedang heboh menjadi perbincangan.
Berita Fuad mendaftar Direktur Pelayanan PDAM Surabaya ini mulai mencuat ke publik pada minggu lalu. Seketika hal itu langsung “geger” diperbincangkan.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz, menjadi salah seorang yang ikut menanggapi pendaftaran anak mantan Wali Kota Surabaya itu.
Menurutnya, sebagai mitra dari PDAM, ia menginginkan calon direksi dalam perusahaan milik daerah nantinya memiliki kompeten di bidangnya.
“Kalau di PDAM yang dibutuhkan sudah profesional dan pengalaman. Kenapa umur 40 tahun itu, paling tidak umur 25 sudah bekerja di bidang air. Maka dia punya pengalaman di luar PDAM 15 tahun,” ungkap Politisi PKB saat diwawancarai, pada Senin (23/8/2021).
Ia menjelaskan, bahwa pendaftaran calon direksi mestinya mengikuti peraturan yang berlaku. Seperti dalam Pasal 13 ayat (2) Perda 13/2014 tengang PDAM dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 2/2007.
“Itu amanat peraturan Mendagri dan Perda. Dalam Perda tidak diatur untuk direktur pelayanan itu tidak butuh sertifikat, tapi tetap harus punya pengalaman kerja di bidang air. Cuma peraturan Mendagri tidak menyebutkan itu, direksi (calon direksi) itu wajib punya pengalaman di luar PDAM, dia 15 tahun bekerja di bidang air, kalau orang sendiri itu 10 tahun,” jelasnya.
Namun, ia tidak mempermasalahkan apabila Fuad yang notabene berstatus anak mantan wali kota Tri Rismaharini, yang kini masih terbilang muda hendak mendaftar calon direksi pelayanan PDAM Surabaya.
Hanya saja, lanjutnya, panitia seleksi (timsel) perekrutan calon direksi PDAM Surabaya harus bekerja dan menilai para pendaftar dengan objektif mungkin.
“Selama seleksi pansel harus bekerja secara objektif dalam menilai persyaratan bagi calon jajaran direksi PDAM,” tegasnya. (Tur)