SURABAYA, Wartagres.Com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat bersama PDAM Surya Sembada di ruang komisi B membahas perubahan badan hukum, Senin (12/8/2024).
Rapat membahas pasal per pasal raperda perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang di sepakati menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Arief Wisnu Cahyo Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menyebut rapat bersama pansus membahas pasal per pasal raperda PDAM.
“Tadi 68 pasal sudah di bahas satu per satu sudah final,” ujar Arief.
Selanjutnya, ia menjelaskan nanti akan di serahkan kepada biro hukum provinsi bersama organisasi perangkat daerah (OPD)
“Itu segera di tindaklanjuti sesuai dengan perundang perundangan yang ada di atasnya (PP No 54 Tahun 2022),” terangnya.
Untuk itu, pihaknya sebagai PDAM berharap agar Raperda PDAM atau Perumda ini segera di tetapkan.
“Dan ke depan kita tetap mematuhi PP No 54 tahun 2017,” ungkap Arief Wisnu Cahyo.