Pemkot Surabaya Luncurkan Aplikasi “USUL BANSOS” Untuk Warga Belum Tersentuh Bantuan

by -160 Views
Kepala Diskominfo Surabaya M. Fikser.

SURABAYA, Wartagres.Com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak ingin ada warganya yang ketinggalan dalam menerima bantuan sosial (bansos) apabila warga tersebut memang membutuhkan. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini, tentu banyak warga yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.

Makanya, Wali Kota Eri langsung meminta jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya untuk membuat sebuah aplikasi yang mana warga bisa mengusulkan dirinya sendiri atau pun keluarga dan saudaranya yang dirasa memang membutuhkan dan belum mendapatkan bantuan sama sekali. Diskominfo pun bergerak cepat dan lahirlah aplikasi Usul Bansos yang dapat diakses melalui laman: https://usulbansos.surabaya.go.id/.

“Jadi, aplikasi ini sangat sederhana dan sangat gampang untuk diakses oleh warga. Melalui aplikasi ini, warga bisa mengusulkan dirinya sendiri atau mengusulkan orang lain, mulai dari saudara atau tetangganya yang memang membutuhkan dan sampai saat ini belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. Aplikasi ini bisa digunakan oleh warga mulai besok, jadi besok warga sudah bisa mengusulkan,” kata Kepala Diskominfo Surabaya M. Fikser saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (27/8/2021).

Menurut Fikser, untuk mengusulkan bansos itu, warga cukup masuk ke laman: https://usulbansos.surabaya.go.id/ lalu akan muncul layanan pengajuan usulan penerima bantuan sosial (bansos). Selanjutnya, bisa digeser ke bawah untuk mengisi form usulan penerima bantuan. Lalu, silahkan diisikan pengajuan usulan penerima bantuan sosial dengan sebenar-benarnya, mulai dari NIK pelapor, nama pelapor, nomor telpon/WhatsApp pelapor, dan email pelapor. Kemudian diisi data usulan penerima bantuan.

“Dalam data usulan penerima bantuan itu diantara yang harus diisi adalah kecamatan KTP yang diusulkan dan alasan membutuhkan bantuan. Setelah semua diisi lalu klik kirim. Secara otomatis, usulan ini akan masuk ke dashboard kecamatan. Lalu 1×24 jam camat dan lurah akan melakukan verifikasi terhadap usulan yang masuk itu,” kata dia.

Dalam melakukan verifikasi itu, camat dan lurah akan melihat seberapa pantas warga ini menerima bantuan, karena verifikasinya nanti melalui digital dan lapangan. Apabila dalam verifikasi itu ternyata warga tersebut berhak mendapatkan bantuan dari Kemensos, maka warga tersebut akan dimasukkan ke data MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), dan akan diusulkan untuk menerima bantuan dari Kemensos.

“Nah, setelah datanya masuk ke Kemensos, pasti ada proses dulu. Makanya, selama menunggu proses dari Kemensos itu, Pak Wali ingin warga tersebut mendapatkan bantuan dulu dari Pemkot Surabaya berupa bantuan sembako yang sudah beberapa kali kita bagikan,” tegas Fikser.

Ia juga merinci distribusi bantuan yang telah dibagikan Pemkot Surabaya kepada warga, mulai dari PKL, tukang becak, tukang tambal ban, anak yatim piatu korban Covid-19 dan beberapa warga lainnya yang terdampak Covid-19. Distribusi bantuan sembako pada Bulan Juli sebanyak 9.220 orang. Kemudian pada Bulan Agustus tahap pertama (dari 3-13 Agustus) sebanyak 11.095 orang, lalu Bulan Agustus tahap kedua (dari 13-19 Agustus) sebanyak 9.946 orang.

“Selama ini kita sudah banyak membagikan bantuan sembako kepada warga, terutama warga yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga untuk menggunakan aplikasi ini sebaik-baiknya. Bahkan, ia berharap aplikasi ini tidak dibuat main-main, karena kasihan nanti para petugas yang melakukan pengecekan atau verifikasi ke lapangan.

“Tolong manfaatkan aplikasi ini untuk membantu dan menolong orang lain. Kalau memang ada tetangga kanan-kirinya yang sampai saat ini belum mendapatkan bansos, bisa digunakan ini untuk menolong. Jadi, mudah-mudahan teman-teman yang bisa mengakses ini, tidak digunakan untuk merugikan atau membuat orang lain menjadi rugi atau susah, akseslah ini untuk bisa menolong sesama,” pungkasnya. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.