SURABAYA, Wartagres.Com – Sungguh bejat yang dilakukan oleh 2 (dua) remaja ini, karena hasil hubungan gelap keduanya. Mereka tega membuang janin yang berusia 5 bulan dalam closed (saptictenk) disalah satu hotel di Surabaya.
Kedua kekasih itu yakni, NB (25), asal Wonorejo Surabaya dan AX (21) asal Banjarmasin, sedangkan satu tersangka lain yakni, NH (29) warga Jambangan, Surabaya.
Pelaku AX sendiri sudah diamankan di Banjarmasin, yang saat ini dititipkan di Polres Banjarmasin. Namun pelaku belum dibawa ke Surabaya. Sedangkan NH, teman AX yang diminta pelaku untuk memasok obat penggugur kandungan ke kekasihnya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari pihak hotel. Setelah mendapatkan laporan, polisi menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan, dan menemukan janin malang itu didalam saptictenk.
“Dari hasil olah TKP, anggota akhirnya menemukan identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran,” Kata Kombes Pol Ahmad Yusep, Kapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut Kapolrestabes mengatakan, kemudian AX menyuruh NB untuk mimum obat penggugur kandungan yang menyebabkan janin yang dikandungnya rontok.
Atas keinginan AX tersebut, kemudian NB berkomunikasi dengan NH dan menyewa kamar hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Kemudian, NB meminta NH membantu memasukan obat sehingga terjadi keguguran dan membuang janin ke closed,” ucapnya.
Sementara itu hasil dari penyelidikan dan melihat dari CCTV. Polisi akhirnya dengan cepat menangkap ketiga pelaku.
“Pelaku NB ditangkap di salah satu hotel Dwarna Jalan Letjen Sutoyo Malang. Sedangkan NH ditangkap di Jalan Barata Jaya Surabaya,” tutup Kapolrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 77A jo pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (Rdp)