Komisi A Minta Pemkot Tak Perpanjang Sewa Brangang Triliun

by -290 Views
Komisi A hearing soal brangang triliun.

SURABAYA, Wartagres.Com – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) menindaklanjuti hasil sidak terhadap brandgang trillium building yang menimbulkan banjir ketika hujan beberapa waktu lalu.

Brandgang saluran di jalan Kenongon 73 – 77 Surabaya ini masuk dalam lahan milik Pemerintah Kota yang disewa oleh PT Pemuda Central Investindo selaku pengelola gedung Trillium Building.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengaku kecewa dengan sikap PT Pemuda Central Investindo, lantaran terkesan ngotot dengan perjanjian yang mereka persepsikan hanya menyewa bagian atas dari brandgang tersebut.

“Kita enggak mau tahu perjanjian itu seperti apa?. Tapi menurut Trilium membantah seolah olah dia menyewa hanya atasnya saja ,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A ditemui usai rapat Rabu (09/02/2022)

Padahal dalam perjanjan, menurut politisi Golkar ini, sudah dikatakan bahwa pihak penyewa harus menjaga fasilitas lahan yang disewa termasuk perawatannya. “Kami dari komisi A merekomendasikan apabila pihaknya penyewa lahan ini tidak menepati perjanjian sewa yang tertulis dengan pemkot,” kata Ayu

Karena itu, pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi dan sanksinya tidak perlu diteruskan lagi sewanya, dimana perjanjian sewa akan habis antara bulan september atau desember 2022. “Kami akan berikan sanksi enggak usah diteruskan lagi sewanya kalau mereka mokong” tegas Ayu.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sumber daya air dan Bina Marga Kota Surabaya Dwija Tama mengatakan, komisi A rekomendasikan untuk melakukan pengawasan terkait evalausi pelaksanaan kewajiban pihak Trillium Building. “Karena kan tugas dan tanggung jawab tekait dengan pelaksanaan termasuk pemiliharaan dari pengelola atau penyewa itu,” ujar Dwija Tama. (Tur/Adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.