SURABAYA, Wartagres.Com – Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Rabu (16/3/2022) siang merilis ungkap mafia bola liga 3 yang terjadi di Malang Jawa Timur. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari H. Samiadji Makin Rahmat, selaku Ketua Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provisinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur.
Laporan tersebut adanya dugaan pengaturan skor yang mempertemukan tim sepak bola Gresik Putra FC melawan NZR Sumbersari, yang berlangsung pada 11 November 2021, tidak hanya itu, dipertandingan lain yang mempertemukan tim Gresik Putra FC lawan Persema Malang, pada 15 November 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan, dari laporan tersebut pihaknya sudah memanggil 13 orang saksi dan juga sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka antara lain, BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO). Dan masing – masing tersangka mempunyai peran berbeda.
Modus yang dilakukan para tersangka, menghubungi (via HP) dan bertemu bendahara team sepak bola Gresik Putra FC (Eka Wulandari alias ZHA), Hendra Putra Satrya (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan team sepak bola NZR Sumbersari, pada tanggal 11 November 2021 dan pada saat bertanding melawan team sepak bola Persema Malang pada tanggal 15 November 2021, dengan dijanjikan imbalan uang per-orang Rp 20 juta.
“Kelima orang yang diamankan dan satu (DPO) mempunyai peran masing – masing,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (16/3/2022).
Tersangka BS, berperan mengajak Feri Afrianto dan Imam Arif Huda meminta untuk Eka Wulandari alias ZAH timnya mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp. 30 juta.
“Selain itu juga melayani permintaan Dimas Yopy Perwira Nusa dan Hery Prasetyo menawarkan uang sejumlah Rp. 20 juta kepada Hendra Putra Surya (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan team sepak bola Persema Malang,” sambungnya.
Memerintahkan Feri Avrianto untuk menawarkan uang sebesar Rp. 5 juta kepada Andi Cahya Kurniawan agar mengalah melawan team sepak bola Persema Malang dengan sekor 1-0.
Memerintahkan kepada Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto, untuk mencari pemain Persema Malang sebanyak 11 orang untuk di kondisikan agar bermain seri pada babak pertama pada saat melawan GESTRA dengan imbalan Rp. 20 juta.
Sementara tersangka DYP, berperan menghubungi Eka Wulandari alias ZHA meminta untuk mengalah melawan NZR Sumbersari.
Bersama dengan Heri Prasety menghubungi tersangka BS, untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan Peraema FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 30 juta.
Mengadakan pertemuan dan meminta Febri Avrianto untuk mengondisikan team sepak bola Persema Malang, agar mengalah 1-0 pada babak pertama. Serta meminta bertemu dengan pemain Persema Malang pada pagi hari sebelum pertandingan dengan menjanjikan uang imbalan sebesar Rp. 20 juta.
“Sedangkan tersangka FA, berperan meminta Eka Wulandari alias ZAH menerima tawaran BS, untuk timnya GESTRA FC mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp. 30 juta, selain itu juga ikut meyakinkan Hendra Putra Surya (pemain GESTRA FC) untuk menerima tawaran BS,” imbuhnya.
Melaksanakan perintah Bambang Suryo (BS) menghubungi Andi Cahya Kurniawan untuk menjanjikan Andi Cahya Kurniawan, jika menang 1-0 melawan Persema Malang dibabak pertama maka dijanjikan uang Rp. 5 juta. Juga mengkondisikan pemain Persema FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20 juta.
Sedangkan tersangka IAH, berperan meyakinkan Hendra Putra Surya untuk menerima tawaran Bambang Suryo (BS). Melaksanakan perintah Heri Prasetyo dan BS, untuk mengkondisikan pemain Persema FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20 juta.
“Sementara tersangka HP sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berperan bersama dengan Dimas Yopy Perwira Nusa untuk menghubungi Bambang Suryo (BS), untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 50 juta,” ujarnya.
“Meminta kepada Bambang Suryo, untuk meminta Persema FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20 juta,” pungkasnya.
Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat ( 1 ), Dipidana sebagai pelaku tindak pidana berisi tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). (Tur)