Dianggap Tak Sesuai Prosedur, Warga Protes Pembangunan Rumah Ibadah di Jalan Kutisari

by -258 Views
Terlihat pembangunan sudah mulai proses.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sejumlah warga memprotes keras adanya pembangunan rumah ibadah di wilayah Kelurahan Kutisari. Lantaran, pembangunan yang memakan lahan hingga kurang lebih mencapai 2000 meter persegi itu tanpa didasari persetujuan dari sejumlah warga serta tidak ada musyawarah mufakat atau sosialisasi yang dilakukan oleh pihak pengembang pembangunan rumah ibadah dengan warga.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya nomor 58 tahun 2007 tentang tata cara pendirian rumah ibadah, seharusnya ada kesepakatan atau tanda tangan dari warga setempat sedikitnya 60 orang. Namun hal itu yang tidak dilakukan oleh pihak pembangunan rumah ibadah sehingga memicu protes warga.

Salah satu warga, Rony mengatakan, pihak pembangunan rumah ibadah atau pengembang tersebut tidak pernah melakukan pertemuan dengan warga sama sekali.

“Jadi warga itu didatangi satu persatu oleh RT yang pada saat itu masih dijabat oleh RT yang lama, datang ke rumah masing-masing untuk dimintai tanda tangan. Jadi tidak dikumpulkan di salah satu tempat untuk diajak musyawarah,” ucapnya, Selasa (12/4/2022).

Roni menjelaskan, dalam persyaratan pengajuan surat perijinan terkait tanda tangan, memang terdapat 68 warga yang sudah melakukan tanda tangan namun itu hanya 40 orang yang benar – benar warga setempat sisanya bukan warga Kutisari. Bahkan parahnya lagi bukan ber KTP Surabaya dan satu orang di catat dua kali.

Rincianya, 12 orang tidak memiliki KTP dan tidak mempunyai tempat tinggal di wilayah Kutisari, 11 orang memiliki KTP setempat tapi tidak memiliki tempat tinggal, sedangkan 3 sisanya tidak memiliki KTP tapi punya tempat tinggal di wilayah Kutisari.

“Dari data itu kan sudah terlihat rancu, artinya kan jika dilihat tidak mencapai enam puluh yang asli warga setempat yang melakukan tanda tangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, juga ada surat dari ketua RT lama bermaterai pada tanggal 01 Februari 2021 yang isinya mengakui kesalahan dengan memasukan orang yang bukan warga setempat dan tidak mempunyai KTP setempat.

Dalam permasalahan ini, Roni mengaku sudah berkirim surat mulai dari Polrestabes Surabaya, Wali Kota Surabaya, Polda Jawa Timur, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Bahkan saya juga akan berkirim surat ke presiden, dan juga surat terbuka,” bebernya.

Lebih lanjut, Roni mengatakan, bahkan ada warga yang letaknya persis dibelakang pembangunan rumah ibadah tersebut tidak pernah didatangi sekali pun oleh pihak pengembang.

“Sebenarnya warga ini dikatakan menolak ya menolak dikatan nggak ya nggak. Tapi warga ini maunya yang jujur, transparan, ber etika dan bermartabat,” jelasnya.

Roni meminta kepada pihak pengembang untuk melakukan musyawarah mufakat dan kembali meminta persetujuan dari warga setempat untuk dilakukan tanda tangan ulang.

“Jika tanda tangan dari warga setempat bisa mencapai (60 tanda tangan) silahkan melakukan pembangunan bahkan kami akan memberikan jalan seluas luasnya. Tapi sebaliknya jika tidak mencapai ya harus legowo, jadi jangan membangun di area sini,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan warga Kutisari, Sum. Dirinya mengatakan, seharusnya perlu ada sosialisasi dan musyawarah mufakat terlebih dahulu yang dilakukan oleh pihak pengembang dengan warga sebelum melakukan pembangunan.

“Saya ini tidak menolak adanya pembangunan ini (rumah ibadah) mas, kita saling toleransi. Tapi yang saya harapkan ya harus ada etikanya ijin dululah kepada warga,” tutupnya. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.