SURABAYA, Wartagres.Com – Polrestabes Kota Surabaya, memanggil beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Dalam penyelidikan telah terjadi dugaan korupsi saat pagelaran pemilihan Walikota Surabaya pada tahun 2020 silam.
Berdasarkan informasi, polrestabes memanggil 3 (tiga) Ketua PPK diantaranya, Aris Nur Cahyo (Bubutan), Febryan Kiswanto (Krembangan) dan Sukatno (Semampir).
Mereka diperiksa di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemanggilan ketiganya untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan atas pemanggilan terhadap Ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan.
“Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Mirzal.
Mirzal menjelaskan, penyidik dari Unit Tipikor masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari ketua PPK tersebut.
“Untuk mengumpulkan bukti-bukti, mereka dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor,” pungkas Mirzal. (Tur)