JEMBER, Wartagres.Com – Sebanyak 15 warga Desa Kalibaru, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi diamankan Satreskrim Polres Jember.
Belasan warga itu diduga terlibat kasus teror, yakni dengan melakukan perusakan dan pembakaran di sejumlah dusun di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember beberapa waktu lalu.
Namun dari penyelidikan polisi, dari 15 orang itu. Hanya sembilan orang yang ditetapkan tersangka. Diantaranya berinisial J, S, M, A, MS, M, W, D dan S.
Kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, kesembilan orang itu yang terlibat langsung kasus teror. Para pelaku melakukan aksi pembakaran, dan perusakan.
“Untuk tersangka dari 15 orang yang berhasil diamankan, telah dilakukan gelar perkara. Penyidik menetapkan 9 sebagai tersangka. Pertama atas nama J dengan peran memprovokasi, kemudian melakukan pembakaran dan pengrusakan di rumah saudara Salam, Yono, Ali Usman dan Jamil,” kata Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu (6/8/2022) malam.
“Tersangka kedua S, dimana ikut melakukan pembakaran. Kemudian M, ikut pembakaran.
A melakukan pembakaran motor di rumah saudara Ali Usman, MS melakukan pengrusakan motor di TKP pertama, kemudian M melakukan
Pembakaran di rumah salam, W melakukan pembakaran, D melakukan pembakaran dan menjarah bensin, di kios saudara Salam. Terakhir S juga melakukan pembakaran,” sambungnya.
Terkait dasar penangkapan pelaku itu, Hery menjelaskan, dari adanya lima laporan kepada polisi. Sejak tanggal 3 Juli – 5 Agustus 2022 lalu.
“Dengan yang terakhir adalah adanya aksi pembakaran dan perusakan rumah. Di sini saya dapat sampaikan ada empat kejadian,” ucapnya.
“Pertama tanggal 3 Juli 2022, terkait perusakan rumah dan kendaraan. Kemudian dilanjutkan dengan kejadian kedua tanggal 30 Juli 2022. Dimana beberapa rumah warga dilakukan pembakaran, dan kejadian ketiga tanggal 3 Agustus kemarin. Ada satu rumah yang dibakar dan kejadian keempat tanggal 5 (Agustus) kemarin,” sambungnya.
Dari peristiwa ini, lanjutnya, penyidik menyita barang bukti. Diantaranya, kendaraan hasil pembakaran oleh para pelaku, terdiri dari 3 unit mobil, dan 15 motor.
“Kemudian satu buah parang, satu kapak, sisa pembakaran dari bangunan, dan satu sak warna putih berbau bahan bakar yang digunakan untuk membakar. Kemudian ada dua botol bekas oli yamaha dan mesran, satu kantong semir batako, serpihan kayu kusen, bekas kain sisa terbakar, serta serpihan daun pintu bekas terkena benda tajam,” ulasnya.
Untuk para tersangka ini, kata Hery, terancam dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55, 56 KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat 1 dan atau pasal 365 Ayat 2 Junto Pasal 64, dan 65 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya.
Hery menambahkan, sementara itu untuk 6 orang yang ikut diamankan polisi. “Statusnya hanya sebagai saksi, dan hari ini juga dipulangkan. Penanganan seluruh laporan polisi baik di polsek, ditarik dan diproses di Satreskrim Polres Jember,” tandasnya.