SURABAYA, Wartagres.Com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes bongkar sindikat judi online di Kota Surabaya. Selain itu juga mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka yang semuanya warga surabaya dengan peran masing masing.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pengungkapan judi online ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di wilayah Kenjeran kerap dijadikan judi online.
Dari informasi tersebut, anggota bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Dan berhasil mengamankan satu tersangka GJ, 23 tahun warga Surabaya.
Dari penangkapan satu tersangka, anggota melakukan pengembangan untuk mendapatkan tersangka lain.
“Selain itu unit jatanras juga mengamankan tersangka FG 33 tahun warga Surabaya di Jalan Kenjeran berdasarkan hasil penyelidikan tersangka lain,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (20/8/2022).
Lanjut Mirzal, kedua player tersebut baru melakukan setor uang judi online kepada tersangka BH 34 tahun warga Surabaya, kemudian tersangka diamankan di Jalan Mulyosari Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yang diduga digunakan sebagai basecamp yaitu di Sukomanunggal dan Kalijudan.
“Dari keterangan tersangka di temukan bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online ini yaitu BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator dan TS sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di Jatim,” ungkapnya.
Ditambahkan Mirzal, dari tersangka BH, petugas mendapati informasi bahwa pengepul hasil judi online tersebut adalah tersangka HGP (40), BKT (23) dan TDK (30) semuanya warga Surabaya.
“Petugas mengamankan tersangka ditempat yang berbeda HGP (40) di daerah Krembangan dan BKT (23) juga TDK (30) diamankan di daerah Pakuwon,” tutup dia.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, beberapa HP, ATM, buku tabungan, 24 computer, CPU dan monitor.