SURABAYA, Wartagres.Com – Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat DPP GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jatim Miko Saleh, menerima aduan dari Ketua Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) Priya Aji Pambudi.
Aduan tersebut terkait perkara perdata pengelolaan pasar Semolowaru atas gugatan Noer Qodim dengan nomor 962/Pdt.G/2022/PN Sby.
“Gugatan yang dilayangkan Noer Qodim tersebut di luar konteks permasalahan Pasar Semolowaru yang dikelola KSDR sebagai pihak yang sah menurut resume Jaksa Pengacara Negara (JPN). Bahkan segala persoalan biaya sewa sekaligus pajaknya telah dipenuhi oleh KSDR,” jelas Miko.
Dalam hal ini lanjut Miko, Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR), sudah membayar sesuai dengan administrasi yang telah ditentukan oleh pihak JPN dan sudah lunas sebesar Rp 463 juta dan sah, bahwa penunjukan adalah pihak KSDR.
“Polemik pengelolaan pasar Semolowaru antara pihak pengelola pasar KSDR. Dibentuk sendiri oleh pedagang KSDR dan telah berakta pendirian telah resmi mengelola pasar atas usulan eks Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini,” lanjut dia.
Koperasi KSDR yang selama ini sudah membayar sebuah administratif apa yang telah ditentukan oleh pihak JPN, yang selama ini pihak JPN berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkot Surabaya yang mana persoalan ini harus dilengkapi administratif baik pembayaran maupun administratif koperasi yang selama ini menjadi persoalan.
“Pedagang mengaku saat itu risma mendukung pendirian koperasi koperasi yang mengelola pasar dengan tujuan agar biaya sewa pengelolaan lebih transparan dan mencegah kebocoran PAD surabaya dari pengelolaan pasar,” sebutnya.
Dengan panggilan dari PN Surabaya, miko menilai bahwa hal tersebut di luar konteks dan seakan ada persoalan hukum yang menjerat KSDR dan Pemkot Surabaya harus segera menurunkan tentang sewa menyewa pasar Semolowaru sebagai tindakan profesional dan proporsional sesuai aturan yang telah ditentukan JPN.
“Hal ini kan harusnya dijaga marwah dari masalah etika hukum ini, jangan sampai dicampur adukan sehingga terkesan bahwa persoalan ini masalah yang tidak jelas menjadikan sebuah ketidak profesionalan bagi pihak penegak hukum khususnya di JPN,” tegasnya.
Miko menambahkan, panggilan perkara perdata merupakan tindakan sepihak bukan dari pedagang yang mencari nafkah di pasar Semolowaru. Karena Noer Qodim tersebut merupakan pengelola parkir di pasar tersebut sehingga seharusnya ini menjadi persoalan internal bukan masalah eksternal.
“Saya rasa seperti pengacara itukan tidak berhak untuk mempermasalahkan soal ini, karena apa? Permasalahan ini adalah menyangkut dengan adanya personil atau anggota dari hak KSDR sendiri bukan lagi orang luar. Ini mengenai tentang pembayaran sewa terhadap pengelolaan parkir yang ada di pasar Semolowaru,” pungkasnya.