Sidang Gugatan Koperasi KSDR, Kuasa Hukum: Saya Minta Majelis Hakim Hadirkan Notaris dan Pihak Bank

by -863 Views
Sidang Gugatan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sidang gugatan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan perkara Nomor 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 yang diketuai majelis hakim Djuanto.

Kuasa hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) Bob S. Kudmasa, terus berupaya melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mengabulkan gugatan Nur Qodim ke KSDR.

“Saya minta majelis hakim hadirkan pihak notaris dan Bank BRI Cabang Mulyorejo, Surabaya, untuk melihat kebenaran atas gugatan Nur Qodim ke KSDR,” kata Bob S. Kudmasa, Kuasa hukum KSDR.

Masih kata Bob, hari ini penyerahan bukti-bukti. Namun ada dari para pihak yang tidak bisa hadir, perkara punya persepsi masing-masing apa yang kami lakukan adalah benar.

“Kami upayakan menyelamatkan aset Pemkot Surabaya dan dikelola serta kewajiban juga sudah dilakukan. Jadi salah satu visi walikota memberdayakan UMKM melalui koperasi yang sah Pemkot, makanya kami melakukan perlawanan atas putusan yang dahulu,” terang dia.

Ia menjelaskan, dengan tidak hadirnya dua pihak tersebut dalam gugatan Nur Qodim, Bob menilai pengabulan gugatan terhadap kliennya harus dibatalkan demi hukum.

“Menurut kami perjanjian dan akte yang terdahulu menduga tidak sah makanya mencari kepastian hukum,” tegas dia.

Bob menyebut, bahwa perkara ini bermula dari KSDR yang diduga memiliki hutang dan itu terjadi pada pengurus pasar Semolowaru lama.

“Kami menilai itu hanya upaya-upaya dari para pengelola lama, pasar yang berada diatas lahan Pemkot Surabaya. Justru Nur Qodim itu yang memiliki hutang di koperasi, di mana koperasi itukan membayar pajak ke Pemkot kurang lebih nilainya sekitar Rp.500 jutaan dan kami sudah membayarnya,” terang dia.

“Koperasi berdiri sekitar tahun 2019 dan mereka (Nur Qodim dkk) sudah mengelola pasar tersebut sebelum koperasi berdiri,”  sambungnya.

Dalam sidang lanjutan ini meminta penggugat yakni Nur Qodim membayar tunggakan yang belum terbayarkan ke KSDR.

“Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retribusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022, dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jawa Timur Miko Saleh menerangkan bahwa permasalahan koperasi menurutnya tidak perlu diperbesar, karena akan berdampak pada kerugian yang akan dialami Nur Qodim.

“Maka cerita akan terbuka dengan jelas bahwa sifat gugatan tanpa adanya perlawanan karena digugat tidak ada, di keuangan juga tidak ada harus minta ketua koperasi, menurut kami lucu terkesan pengakuan hutang, Qodim sendiri mempunyai hutang 350 juta justru membuat rancu dalam arti tidak menyadari kewajiban hutangnya antara lain pajak dan parkir,” sebutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.