Kurir Sabu Jaringan Sumatra Diancam Hukuman Mati!

by -631 Views
Kedua tersangka berada di Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Dua kurir sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Selain meringkus dua tersangka polisi juga amankan barang bukti sabu seberat 24,1 Kilo.

Kedua kurir yang diamankan yakni, MF (23) asal Sulawesi Tenggara dan AP (29) asal Palembang, keduanya jaringan Sumatera – Jawa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, berdasarkan informasi dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan anggota kemudian melakukan tindakan pengungkapan dan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 Wib di Stasiun Pasar Turi Surabaya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MF dan AP dan berhasil menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik teh cina Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 24.181 kg beserta bungkusnya senilai 25 miliar.

“Ini merupakan hasil pengembangan tahun lalu serta mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di Surabaya melalui Stasiun Pasar Turi,” kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya, Senin (14/3/2023) usai menggelar konfrensi pers.

Yusep menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka awalnya pada hari kamis 19 Januari 2023, sewaktu di Pekanbaru kedua tersangka mendapat perintah melalui telepon dari Kis alias Dastin masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara di ranjau di salah satu hotel Pekanbaru dengan tujuan untuk dikirim kembali dan sebelumnya tersangka juga pernah mengambil ranjau sebanyak 25 kg.

“Kedua tersangka di janjikan diberi upah 100 juta setiap pengiriman,” tutup dia.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

No More Posts Available.

No more pages to load.