Polisi Tetapkan Karyawan Crazy Rich Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka

by -470 Views
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

SURABAYA, Wartagres Com – Satu orang karyawan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, tersangka baru tersebut berinisial RE. Berperan sebagai marketing robot trading ATG yang dikelola Wahyu Kenzo.

RE sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi robot trading tersebut.

Setelah pemeriksaan terhadapnya rampung, dan penyidik melakukan gelar perkara. Status hukum RE yang semula sebagai saksi, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.

“RE (Raymond E) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG,” ujarnya saat ditemui di ruangannya Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (13/3/2023).

Pada Sabtu (11/3/2023) kemarin. Penyidik kepolisian kembali menyita lima kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo.

Diantaranya, jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide. Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.

“Sabtu kemarin ada update 5 unit kendaraan roda dua diserahkan Wahyu Kenzo kepada polisi. Dua di antaranya adalah motor gede dengan merek Harley Davidson dan BMW,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka.

Termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis, dan Rusia.

Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri secara detail nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member tersebut dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka.

Pihak Polda Jatim menyediakan layanan Hotline pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG. Yakni, melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA), 0811-3790-2000.

Namun, masyarakat dapat memproteksi diri dengan mengecek keabsahan dan legalitas perusahaan investasi yang akan diikuti untuk berbisnis secara sehat, melalui website milik pemerintah www.bappebti.go.id.

No More Posts Available.

No more pages to load.