SURABAYA, Wartagres.Com – Wakil Ketua DPRD Kota, Surabaya, Reni Astuti, soroti perubahan Perda RTRW tahun 2023 – 2042. Sejatinya Pemkot Surabaya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2014 – 2034, yang sampai saat ini masih berlaku.
“Hanya saja, pemkot berencana melakukan perubahan RTRW 2023 – 2042 melalui pembahasan Raperda,” kata Reni Astuti, Senin (14/8/2023).
“Memang boleh melakukan perubahan RTRW, tapi tidak wajib. Hanya saja dari Pemerintah Pusat dengan adanya perubahan perubahan dan dinamika yang ada menyarankan ada penyesuaian. Pemprov Jatim saat ini juga melakukan pembahasan perubahan. Otomatis menjadikan Pemkot Surabaya juga ikut melakukan penyesuaian,” lanjut dia.
Lanjut Reni, dalam kurun waktu 10 tahun banyak terjadi perubahan perubahan. Apalagi, di RTRW itu kan sangat detail sekali. Termasuk masalah bagaimana ruang transportasi itu ada di RTRW.
Sementara itu saat ditanya soal Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya), Reni menjelaskan, sebagai lahan konservasi juga tempat permukiman atau perumahan. Tapi ada keluhan dari warga masyarakat yang tak bisa menggunakan asetnya karena di sana masuk zona hijau.
“Persoalan ini yang mengemuka dan tersampaikan ke Pemkot Surabaya. Solusinya, ya tentu harus menggunakan berbagai aspek dan pertimbangan. Karena kalau bicara soal RTRW, itu bagaimana kota ini menjadi kota yang aman, berkembang, dan seimbang. Artinya, kemajuan kita di antaranya tidak boleh ada kerusakan lingkungan dan lain lain,” jelas dia.
Hal senada disampaikan dari anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i. Menurut dia, perubahan RTRW harus dicermati betul karena sebenarnya hal itu tidak wajib dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
“Boleh itu kan tidak wajib. Maksud saya perubahan ini harus dijaga betul dan dipelototi. Ini untuk kepentingan siapa? Jangan-jangan untuk kepentingan penguasa. Yang jelas, masyarakat jangan sampai dirugikan”, kata Imam Syafi’i.