Komisi B Minta Pemkot Kaji Ulang Pungutan Retribusi di Area Balai Pemuda

by -397 Views
Anggota komisi B DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna.

SURABAYA, Wartagres.Com– Pengumuman pemberlakuan pungutan retribusi di area Balai Pemuda yang mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menuai sorotan tajam dari Komisi B DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna.

Politisi perempuan Partai Golkar ini menilai jika Pemkot telah gagal memahami makna Perda tesebut sehingga meminta secepatnya untuk dikaji ulang, sekaligus meminta agar menunda pemberlakuan aturannya. Karena menurutnya masih butuh pelaksanaan tekhnis melalui Perwali.

“Perda itu bukan untuk Balai Pemuda, tepatnya demikian. Di daerah lain seperti Bandung, Alun-alunnya tidak berbayar, Kota Lama DKI juga lingkungan monas tak berbayar. Kecuali naik ke tugu monasnya, Taman Lapangan Banteng juga demikian,” Ucap Ayu.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini mengatakan, bahwa masyarakat Surabaya amat sangat butuh Wahana untuk melepas penat dengan mencari titik lokasi yang instagramable untuk spot foto dll.

“Hal ini kan juga bisa menjual info ke daerah lain (sebagai salah satu Promosi), bahwa Balai Pemuda adalah salah satu lokasi yang disukai oleh warga untuk berphoto atau melepas lelah kapanpun,” protesnya.

Dirinya berharap Pemkot Surabaya tidak gagal paham dan salah mengartikannya sehingga salah dalam penyampaian Dasarnya Perdanya, meski itu merupakan produk DPRD Surabaya.

“Seharusnya sasarannya bukan Alun-2, harusnya di tempat2 lain saja yang lebih mengena. Agak ironi bila Balai Pemuda berbayar sementara disisi lain taman Balai Kota dibuka seluas luasnya untuk kegiatan masyarakat.

Oleh karenanya, di akhir paparnya Ayu kembali meminta agar Pemkot menunda pelaksanaan pengumuman pungutan restribusi tersebut.

“Hendaknya dan Sebaiknya ditunda dulu pelaksanaannya, krn masih harus membutuhkan Pelaksanaan Teknis melalui Perwali,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.