Komisi B Gelar Hearing Terkait Pengelolaan Jembatan Merah Plaza

by -508 Views
Ruang rapat Komisi B.

SURABAYA, Wartagres.Com – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perselisihan pengelolaan Jembatan Merah Plaza bersama Legal Corporate PT. Lamicitra Nusantara, Pelindo III Persero dan Pedagang di ruang Komisi B DPRD Surabaya.

Dewan Surabaya menilai, meski pengelola menutup operasional Jembatan Merah Plasa (JMP) 2, karena permohonan perpanjangan sewa lahan tidak disetujui oleh PT Pelindo III Persero. Namun demikian pihak Pelindo III punya kepedulian terhadap nasib para pedagang. Solusi pun ditawarkan, pedagang diajak pindah ke JMP 1 yang masih beroperasi normal setiap hari.

“Sebenarnya sudah tidak ada masalah. Karena sejak kecil JMP 2 itu menurut pengelolanya tidak bisa diperpanjang karena biaya sewa lahannya cukup tinggi,” ujar Wakil Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz usai RDP Senin (13/5/2024) sore.

Politisi PKB ini menjelaskan, dengan berakhirnya masa pemakaian hak, maka developer PT Lamicitra Nusantara yang menunjuk PT Jasamitra Propertindo sebagai pengelola JMP 2 memberhentikan atau menutup operasionalnya mulai 20 April 2024.

Karena JMP 2 tutup, maka pengelola harus memberikan solusi untuk para pedagang. Dalam RDP pengelola membeberkan akar permasalahan dan memberikan solusi terbaik, yakni sejumlah pedagang JMP 2 diajak pindah ke JMP 1.Bahkan, sewanya digratiskan setahun kalau itu stannya milik orang lain. Tapi kalau milik developer PT Lamicitra Nusantara digratiskan lima tahun. Jadi hanya bayar biaya service charge.

“Menurut saya solusi ini cukup bagus untuk pedagang. Artinya, pedagang juga tidak bisa seenaknya sendiri. Coba dipikirkan bahwa ini rumah milik pedagang, tiba-tiba ada orang berjualan di rumahnya, apakah mungkin itu terjadi?” tanya Mahfudz.

Ia menegaskan, dalam kasus ini tidak boleh saling menang-menangan karena developer PT Lamicitra Nusantara yang menunjuk PT PT Jasamitra Propertindo sebagai pengelola JMP sudah mengalah dan memberikan solusi.

“Maka pedagang juga harus bisa menerima atau legowo. Tempat sudah disiapkan, biaya service charge sama, apa yang membuat mereka ngotot bertahan di JMP 2,” tanya dia heran.

Salah seorang pedagang, Muhammad menyatakan, jika dirinya ingin perpanjangan sewa stan di JMP 2.

”Tapi dengan harga yang proporsional dan tidak dipungut biaya service charge. Ini karena kondisi saya lagi sulit,” katanya.

Senior Manager Hukum dan Humas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Persero, Karlinda Sari mengatakan, antara PT Pelabuhan Indonesia ( Pelindo) III Persero dan PT Lamicitra Nusantara memiliki kerja sama penggunaan lahan HPL, milik PT Pelindo III. Dalam perjanjian tersebut, PT Lamicitra punya hak untuk membangun gedung (mal). Namun kerja sama itu berakhir pada 31 Desember 2021.

“Sekarang masih kami diskusikan. Di mana jika pengguna HPL (PT Lamicitra Nusantara) tak mampu penuhi kewajiban, maka lahan tersebut harus dikembalikan ke PT Pelindo,” tuturnya.

Soal kabar PT Pelindo menaikkan harga sewa lahan, Karlinda Sari mengaku, pihaknya tidak menaikkan. Hanya saja, di perusahaannya ada peraturan sendiri, yakni penyesuaian tarif berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

“Ada tarif yang ditetapkan prosentasenya dari NJOP. Tiap tahun di Surabaya ada penyesuaian. Ini sudah melalui Direksi dan BPKP, ” ungkapnya.

Sementara Legal Corporate PT Lamicitra Nusantara, H Dedy Prasetyo SH menegaskan, PT Lamicitra Nusantara sebagai developer JMP 1 dan JMP 2, sudah menjelaskan kepada para pedagang bahwa sebenarnya pengelola merasa berat untuk menutup JMP 2.
Tapi ada sejumlah faktor yang mendasari keputusan tersebut, yakni status dari lahan milik PT Pelindo III Persero yang sewanya tidak bisa diperpanjang.

Dedy mengaku, pihaknya menghormati keputusan PT Pelindo Persero tersebut.

“Jika toh diizinkan diperpanjang, kami tak yakin bisa memperpanjang karena biayanya cukup besar. Kami juga kasihan kepada mereka. Karena di JMP 1 masih ada tempat, kenapa enggak kita pakai,” tutur dia.

Selain itu beban operasional pengelola untuk gedung JMP 2 sangat besar sejak 2021 karena dampak Pandemi Covid-19.

“Situasinya sangat berat. Ini tidak hanya terjadi di JMP saja, tapi hampir semua mal mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini diperparah dengan maraknya jual beli online shop yang ikut menggerus aktivitas maupun operasional para pedagang,” jelas dia.

Dedy menjelaskan, operasional JMP 2 sebenarnya harus tutup sejak 2021. Tapi karena pengelola masih memiliki kepedulian terhadap pedagang maka baru pada 2024 ini bisa direalisasikan penutupan. Namun begitu pihaknya memberikan solusi untuk pindah usaha di JMP 1.

“Makanya, mereka kita ajak pindah ke JMP 1 yang masih beroperasi normal seperti biasa. Ini hanya pindah tempat saja karena lokasinya sama, masih di gedung JMP. Apalagi sebagian besar pedagang sudah pindah ke JMP 1, “tandas dia.

Dedy mengaku, sejak 30 April 2024 stan memang harus sudah dikosongkan dan akan diserahkan ke PT Pelindo Persero, sebagai pemilik lahan.

“Rencananya, dalam waktu dekat ini kita akan serah terima kan lahan gedung JMP 2 ke PT Pelindo,” ungkapnya.

Dedy menyatakan, pihaknya akan meramaikan mal legendaris tersebut dengan berbagai event-event. Dalam pengelolaan,kami selalu bersinergi dengan Pemerintah Kota.

“Kami terus berenovasi untuk meramaikan JMP 1. Bahkan, nanti akan kita bersinergi dengan rencana Pemkot Surabaya ,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.